pelecehan seksual
Julianto Eka Putra Ditahan, Ini 4 Aksi Perjuangan Korban Kekerasan Seksual SPI
Selama satu tahun berjuang, akhirnya siswa korban pencabulan bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) temui secercah keadilan
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah satu tahun berjalan, akhirnya kasus pencabulan yang melibatkan Julianto Eka Putra menemui secercah keadilan.
Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Julianto Eka Putra itu akhirnya dijebloskan ke penjara.
Julianto Eka Putra itu dijemput paksa tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Batu dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Senin (11/7/2022).
Dikutip dari Kompas.com Julianto Eka Putra dijemput paksa di kawasan Citraland, perumahan elit di wilayah Surabaya bagian barat.
Usai penangkapan, Julianto Eka Putra langsung ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.
Diketahui kasus Julianto Eka Putra menyorot perhatian publik. Motivator sekaligus pebisnis itu buat geger usai dilaporkan beramai-ramai oleh siswanya pada tahun 2021.
Meski sudah ditetapkan menjadi tersangka ataupun terdakwa, Julianto Eka Putra tidak juga ditahan oleh pihak berwajib.
Sejumlah upaya korban pelecehan seksual sudah dilakukan untuk bisa menjebloskan Julianto Eka Putra ke penjara.
Berikut Wartakotalive.com rangkum lima perjuangan korban pelecehan seksual Julianto Eka Putra sejak tahun 2021.
1. Bungkam Sejak 2009
Para siswa SPI ternyata sudah memendam aksi pelecehan seksual sejak tahun 2009.
Pendamping para korban Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) mengatakan diduga aksi kekerasan seksual dan verbal itu dilakukan Julianto Eka Putra sejak sekolah tersebut berdiri.
"Mereka dibungkus untuk sekolah, tapi ternyata mereka dipekerjakan melebihi jam kerja dan menghasilkan uang yang banyak, tapi mereka tidak dapat imbalan yang layak,” kata Arist di Mapolda Jatim, Sabtu (29/5/2021), dilansir TribunJatim.com.
Namun, beberapa korban baru berani melapor di tahun 2021.
2. Minta Tolong Ke Komnas PA
Setelah diam bertahun-tahun, akhirnya beberapa korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Para korban kemudian meminta pendampingan ke Komnas PA untuk menuntut keadilan.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait turun langsung dalam mengawal kasus itu hingga ke pengadilan.
3. Berjuang agar Julianto Eka Putra dipenjara
Meski kasus pencabulan memiliki hukuman di atas lima tahun penjara, namun jaksa atau kepolisian tidak pernah menahan Julianto Eka Putra.
Selama menjadi tersangka ataupun terdakwa, Julianto Eka Putra menjalani pemeriksaan dan persidangan dengan status bebas.
Tidak diketahui kenapa kepolisian ataupun jaksa tidak menahan pengusaha asal Malang, Jawa Timur itu.
4. Berani buka suara di podcast
Sebenarnya, korban pelecehan seksual Julianto Eka Putra sempat buka suara dalam podcast Arist Merdeka Sirait.
Di podcast tersebut kasus sempat mencuat, namun tidak juga menemui titik terang.
Pemeriksaan juga persidangan Julianto Eka Putra tetap masih terkatung-katung sejak tahun 2021.
Sampai pada akhirnya, di tahun 2022 pada awal Juli lalu kedua korban berani buka suara di podcast Deddy Corbuzier.
Kedua korban yang juga mantan siswi Julianto Eka Putra berani mengungkapkan cerita rinci kasus kekerasan seksual yang mereka terima.
Podcast itu kemudian meledak hingga mengundang amarah netizen. Sampai Senin (11/7/2022) video yang diunggah di Youtube itu sudah disaksikan 7,7 juta orang.