Berita Nasional

Bantah Gunakan Dana CSR Korban Pesawat Lion Air, Eks Bos ACT Ahyudin: Tidak Ada Penyelewengan

Pihak ACT juga disebutkan tidak memberitahukan realisasi jumlah CSR serta progres pekerjaan yang dikelolanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korba

Editor: Feryanto Hadi
Facebook Ahyudin
Pendiri lembaga kemanusiaan Aks Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA--Ahyudin dan Ibnu Khajar, petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), diduga menyelewengkan dana sosial korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ahyudin dan Ibnu Khajar diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

"Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik."

"Dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana pencucian uang," kata Ramadhan, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Kepala PPATK Ungkap Dana ACT Diduga Mengalir ke Anggota Alqaeda, Kuasa Hukum Ahyudin: Fiitnah

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU 28/2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000," ucapnya.

Namun begitu, Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Perhimpunan Filantropi Indonesia Bakal Bentuk Majelis Etik untuk Berikan Sanksi kepada ACT

Bantahan pihak Ahyudin

Sementara itu, Teuku Pupun Zulkifli, kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin membantah adanya tudingan soal penyelewengan dana sosial atau CSR untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Kita sudah pasti mengatakan itu tidak benar ya karena dalam proses enggak ada penyelewengan ya," kata Pupun di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Menurutnya, dugaan penyelewangan dana kompensasi yang tengah diusut Bareskrim masih belum ada pembuktiannya. 

"Ya itu kan masih dugaan belum ada pembuktiannya," ujarnya.

Lebih lanjut, Pupun menambahkan bahwa Ahyudin yang juga pendiri ACT ini nantinya bakal menjelaskan mengenai tudingan itu kepada penyidik Bareskrim.

"Tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelasakan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua. Ya kita pasti akan menjelaskan semua gitu loh," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved