Hari Raya Iduladha
Perhatian yang Ingin Olahraga, Pemprov DKI Jakarta Tiadakan CFD karena Hari Raya Iduladha
Warga Jakarta yang biasa olahraga pada Minggu pagi, harap perhatian sebab Pemprov DKI meniadakan dulu car free day (CFD) di Jakarta.
Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM< JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Hal tersebut bertepatan dengan perayaan Hari Raya Iduladha 1443 H pada hari ini, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Ini yang Diperbolehkan dan Dilarang Selama Salat Iduladha di Jakarta International Stadium
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, penerapan kebijakan telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1).
Berdasarkan keterangannya, Syafrin menjelaskan, pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional.
Di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
"Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Iduladha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib," ujar Syafrin dikutip dari siaran pers PPID DKI Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun berada.
Adapun lokasi pelaksanaan HBKB di lima wilayah kota administrasi yang ditiadakan adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: Jalan Suryo Pranoto (Simpang Harmoni - Simpang RSUD Tarakan).
2. Jakarta Barat: Jalan Tomang Raya (Simpang Tomang - Business Hotel Tomang).
3. Jakarta Selatan: Jalan Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW).
4. Jakarta Utara: Jalan Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton - GOR Sunter).
5. Jakarta Timur: Jalan Pemuda (Simpang Arion - Simpang TU-GAS).

Kegiatan HBKB tingkat provinsi juga ditiadakan yakni pada ruas Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jendral Sudirman.
Oleh karena itu, tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar jalan tersebut agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama.