Yusril Ihza Mahendra: Mahkamah Konstitusi Berubah Menjadi Penjaga Oligarki
Yusril juga membantah argumentasi MK soal norma pasal 222 adalah untuk memperkuat sistem presidensial.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah berubah menjadi penjaga oligarki.
Hal itu dikatakan Yusril, setelah MK menolak gugatannya soal presidential threshold alias syarat ambang batas pencalonan presiden dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Karena itu, Yusril menilai MK bukan lagi sebagai penjaga tegaknya demokrasi, melainkan telah berubah menjadi the penjaga oligarki.
Baca juga: Mardani Ali Sera: PKS Penjaga Utama Mas Anies di DKI
"MK bukan lagi 'the guardian of the constitution' dan penjaga tegaknya demokrasi."
"Tetapi telah berubah menjadi 'the guardian of oligarchy'," kata Yusril, Jumat (8/7/2022).
Ia menilai ditolaknya permohonan PBB dan DPD oleh MK, justru mengancam demokrasi.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 7 Juli 2022: Dosis I: 201.852.041, II: 169.269.476, III: 51.313.707
"Dengan ditolaknya permohonan PBB dan para anggota DPD ini, serta juga permohonan-permohonan yang lain yang akan diajukan, maka demokrasi kita kini semakin terancam dengan munculnya oligarki kekuasaan," paparnya.
Menurut Yusril, ditolaknya permohonan itu juga berakibat pada calon presiden dan calon wakil presiden yang muncul, hanya dari kekuatan politik besar di DPR.
"Yang muncul hanya itu-itu saja dari dari kelompok kekuatan politik besar di DPR, yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," ulasnya.
Baca juga: Bambang Pacul: Hampir Pasti Jokowi akan Bertemu Megawati Sebelum Pilih Pengganti Tjahjo Kumolo
Yusril menganggap terjadi keanehan dalam demokrasi di Indonesia, karena calon presiden yang maju didukung parpol berdasarkan threshold hasil pileg lima tahun sebelumnya.
"Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah."
"Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK," ucap Yusril.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 7 Juli 2022: 6 Pasien Wafat, 1.877 Sembuh, 2.881 Orang Positif
Yusril juga membantah argumentasi MK soal norma pasal 222 adalah untuk memperkuat sistem presidensial.
Padahal, kata dia, executive heav yang ada dalam UUD 1945 sebelum amandemen sudah sejak lama ditentang.
Melaney Ricardo Idap Adenomiosis hingga Operasi Pengangkatan Rahim, Kini Dilarang Berhubungan Intim |
![]() |
---|
Warga Padang Geger dengan Kemunculan Ikan Paus yang Meronta Terlilit Tali Jaring |
![]() |
---|
Pujian Kapolda Metro Jaya untuk Heru Budi Hartono: Pak Pj Gubernur Ganteng, Keren, dan Dermawan |
![]() |
---|
VIDEO Tangcity Music Fest Sukses Buat Galau Ribuan Warga Tangerang |
![]() |
---|
Gempita Noura Marten Jadi Pemenang Kejuaraan Wushu, Gisella Anastasia: Dia Diajak Makan Sudah Senang |
![]() |
---|