Pencabulan

Imbas Anak Kyai Jadi Tersangka Pencabulan, Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Jombang

Kemenag bersikap tegas terhadap kasus pencabulan yang diduga dilakukan putra kyai Pondok Pesantren Jombang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Dokumentasi Lola Amaria
Ilustrasi - Kemenag mencabut izin pondok pesantren di Jombang, buntut dari kasus pencabulan yang dilakukan putra kyai berpengaruh di sana. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur usai anak kyai bernama Moch Subchi Al Tsani  (MSAT) atau kerap dipanggil Mas Bechi (42) yang jadi tersangka kasus pencabulan.

Sebenarnya, Mas Bechi itu sudah menjadi tersangka dugaan pencabulan sejak tahun 2019 lalu.

Baca juga: Warga tak Tahan Minta Pembangunan Jembatan Walahar Segera Beres, Bupati Karawang Janji Tuntas 2023

Namun, sulitnya polisi menembus pesantren tersebut membuat penyelesaian hukum kasus pencabulan yang melibatkan Mas Bechi berlarut-larut hingga tahun 2022.

Terakhir, upaya Polda Jawa Timur menembus pesantren tersebut ialah pada Kamis (8/7/2022).

Saat itu, sejumlah massa pondok pesantren menghalang-halangi polisi yang hendak menangkap Mas Bechi.

Hingga akhirnya sejumlah massa pondok pesantren yang diduga sebagai provokator diangkut polisi.

Kemudian pada Kamis dini hari, Mas Bechi disebut sudah menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Melihat peristiwa dugaan pencabulan di pondok pesantren dan upaya penghalang-halangan proses hukum, Kementerian Agama menyatakan mencabut izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.

Dikutip dari Kemenag.go.id Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan jika nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan. 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,”  tegas Waryono.

Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya Mas Bechi merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Baca juga: Sindiran Pedas Marisya Icha Usai Medina Zein Dijemput Paksa

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama. 

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," terang Waryono.

Ratusan polisi kepung ponpes di Jombang untuk membekuk anak kiai, pelaku pencabulan santriwati.
Ratusan polisi kepung ponpes di Jombang untuk membekuk anak kiai, pelaku pencabulan santriwati. (Istimewa)

Pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait nasib santri di pondok pesantren tersebut.

Kemenag memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

Diharapkan, para orang tua santri ataupun keluarga dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved