Uji Emisi

Ditlantas Bakal Rapat dengan Bapenda untuk Bahas Syarat Perpanjangan Pajak Wajib Lampirkan Uji Emisi

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memiliki wacana perpanjangan pajak harus ada syarat wajib uji emisi.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Sigit Nugroho
warta kota/miftahulmunir
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memiliki wacana perpanjangan pajak harus ada syarat wajib uji emisi.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi polusi udara dari asap kendaraan di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa untuk wacana ini harus dirapatkan lagi dengan jajarannya.

Pihaknya juga harus berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Terapkan Uji Emisi Sebagai Syarat Perpanjangan STNK Kendaraan Roda Empat

Baca juga: HUT ke-495 Jakarta, Pemkot Jakarta Selatan Gelar Uji Emisi Kendaraan Bermotor Gratis di Pancoran

Baca juga: Bagi yang Mau Uji Emisi Gratis di Jakarta Selatan, Rabu 22 Juni, Ini Dia Lokasinya

"Kami ingin tahu seperti apa SOP-nya," kata Sambodo saat dihubungi Jumat (8/7/2022).

Sambodo menerangkan bahwa pihaknya perlu melaksanakan rapat bersama, karena berkaitan dengan pajak dan pendapatan daerah.

Sehingga, Ditlantas Polda Metro Jaya tak bisa memutuskan sepihak dan perlu adanya koordinasi bersama Bapenda.

"Intinya, nanti kami rapatkan dahulu. Tentunya, rapat bersama Bapenda DKI Jakarta," ujar Sambodo.

BERITA VIDEO: Putin Gelar Latihan Nuklir dengan Rudal Antar Benua, Siap Lawan Uni Eropa dan Kuasai Sloviansk

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tidak menyediakan jasa uji emisi kepada kendaraan yang ada di wilayah hukumnya.

Menurut Sambodo, uji emisi itu dilakukan oleh bengkel-bengkel yang ada di Jakarta.

Namun demikian, pihaknya juga sering mengadakan kegiatan tersebut bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Kewajiban uji emisi ini kan belum diterapkan, karena jumlah bengkel uji emisi tidak sebanding dengan kendaraan," tutur Sambodo.

Jika semua kendaraan ini diwajibkan untuk uji emisi, maka akan menimbulkan antrean di seluruh bengkel di Jakarta.

Kemudian, kendaraan yang dilakukan uji emisi ketika kadar gas yang dikeluarkan oleh mobil di atas ambang wajar.

"Bukan karena tidak membawa kartu uji emisi, karena yang wajib dibawa saat berkendara hanya STNK dan SIM," jelas Sambodo.

Jika ingin ada aturan uji emisi, maka pihaknya melakukan di jalan misalnya kandungan gas yang diketahui melebihi batas wajar maka di tilang.

Tapi sejauh ini, aturan tersebut belum diberlakukan oleh Korlantas Polri ataupun jajaran Polda Metro Jaya.

"Kalau itu berlakukan akan kami laksanakan (menilang kendaraan yang tak lulus uji emisi)," terang mantan Kapolres Banjar itu.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved