Berita Jakarta

Satlantas Polres Jakarta Pusat Tak Ragu Tilang Mobil Pejabat yang Parkir di Bahu Jalan

Kasatlantas Polres Jakarta Pusat akan tilang mobil milik pejabat yang terbuktik parkir di bahhu jalan di Jalan Kebon Sirih

WartaKota/Alfian Firmansyah
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat lakukan tindak derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan bahu jalan, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. (6/7/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengungkapkan, akan menilang kendaraan pejabat negara dan kendaraan dinas jika terbukti parkir di bahu jalan dan trotoar sepanjang Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu ((6/7/2022)

"Kita berikan imbauan dulu, jika masih membandel akan kita derek kendaraan roda empat. Kami tidak liat plat nomor mana pun itu, mau pejabat atau orang penting negara akan kita tindak tegas," tegas Purwanta saat diwawancarai di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022)

Purwanta menjelaskan, bahwa pihaknya beserta jajaran Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat akan menjaga Jalan Kebon Sirih agar terhindar dari kemacetan.

Pasalnya kemacetan yang terjadi akibat adanya aktifitas kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Tilang dan Tegur 38.738 Pengendara selama Operasi Patuh Jaya

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Tilang 76 Kendaraan yang Langgar Perluasan Ganjil Genap di Hari Pertama

"Kita akan tempatkan kendaraan derek dan petugas di Jalan Kebon Sirih sampai Tugu Tani," tutur Purwanta.

Saat ini, pihaknya baru memberikan teguran terhadap kendaraan yang kedapatan parkir di trotoar dan bahu jalan.

Kedepannya akan  langsung melakukan penderekan jika pemilik tidak mengindahkan teguran petugas.

"Kita tegur dulu, kalau ngeyel langsung kita derek untuk mobil. Sedangkan motor akan diangkut ke dalam truk. Semua kendaraan dibawa ke kantor Sudin Perhubungan Jakarta Pusat untuk diberikan penilangan," tutup Purwanta. 

Kurangi Kemacetan, Lantas Jakpus Lakukan Derek Kendaraan di Kebon Sirih jakpus 

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat lakukan tindak derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan bahu jalan, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. (6/7/2022)

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengungkapkan, pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan,  sebagai bentuk mengurangi kemacetan.

"Sesuai dengan undang - undang tidak boleh parkir di trotoar. Di jalan ini tidak boleh parkir sembarangan karena sangat menggangu arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih," ucap Purwanta saat memberikan keterangan di Jalan Kebon Sirih, Rabu (6/7/2022).

Purwanta mengatakan bahwa hari ini tadi ada 4 kendaraan roda empat yang mendapat teguran. 

Baca juga: Kadishub DKI Syafirn Liputo Sebut Pemprov DKI Sedang Mencari Solusi Parkir Liar di Eco Park Tebet

Pihaknya saat ini belum memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar. 

"Baru 4 mobil yang kita berikan teguran. Ke depan jika ada mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan akan langsung kita derek yang kemudian dilakukan penilangan," tegasnya.

Nantinya seluruh kendaraan yang terjaring baik mobil dan motor akan langsung dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Semua kendaraan akan ditempatkan di sana untuk dilakukan penilangan.

"Kita terjunkan dua kendaraan derek dan truk pengangkut kendaraan roda dua," tutup Purwanta.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved