Parkir Sembarangan
Satlantas Jakpus Menegur Pemilik Empat Mobil yang Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Kebon Sirih
Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat lakukan tindak derek terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di bahu Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menindak kendaraan yang parkir sembarangan di bahu Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. (6/7/2022)
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Komisaris Polisi (Kompol) Purwanta mengatakan bahwa pihaknya bersama Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penindakan, sebagai bentuk kurangi kemacetan.
"Sesuai dengan undang-undang tidak boleh parkir di trotoar. Di jalan ini tidak boleh parkir sembarangan, karena sangat menggangu arus lalu lintas di Jalan Kebon Sirih," kata Purwanta saat memberikan keterangan di Jalan Kebon Sirih, Rabu(6/7/2022).
Baca juga: 4 Kendaraan Diderek Akibat Parkir Sembarangan di Bahu Jalan Kebon Sirih
Baca juga: Meski Spanduk Larangan Telah Dipasang, Masih Ada yang Parkir Sembarangan di Sekitar Tebet Eco Park
Baca juga: Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Angkut 30 Motor karena Parkir Sembarangan di Trotoar dan Bahu Jalan
Purwanta berujar bahwa hari ini ada empat kendaraan roda empat yang mendapat teguran.
Saat ini, pihaknya belum memberlakukan penilangan terhadap kendaraan yang parkir di atas trotoar.
BERITA VIDEO: Detik-detik Kapal Kargo Tabrak Kapal Nelayan yang sedang di Tarik
"Baru empat mobil yang kami berikan teguran. Ke depan, jika ada mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan akan langsung kami derek yang kemudian dilakukan penilangan," ujar Purwanta.
Nantinya, seluruh kendaraan yang terjaring baik mobil dan motor akan langsung dibawa ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Semua kendaraan akan ditempatkan di sana untuk dilakukan penilangan.
"Kami terjunkan dua kendaraan derek dan truk pengangkut kendaraan roda dua," tutup Purwanta.