Kepala PPATK Ungkap Ada Dugaan Dana ACT Mengalir ke Anggota Alqaeda, 60 Rekening Diblokir

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya memblokir 60 rekening ACT, usai adanya dugaan penyelewangan donasi mencuat ke publik.

act.id
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengungkapkan, dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengalir ke kelompok teroris Alqaeda. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengungkapkan, dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengalir ke kelompok teroris Alqaeda.

Ivan Yustiavanda menjelaskan, pihaknya terus mendalami terkait dugaan aliran dana tersebut.

Dari penyelidikan sementara, ada transaksi yang diduga mengalir ke salah satu anggota Alqaeda yang pernah ditangkap pihak kepolisian di Turki.

Hal itu disampaikan Ivan saat konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

"Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu, ada yang terkait dengan pihak yang masih diduga."

"Patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Alqaeda," ungkap Ivan Yustiavanda.

Baca juga: Uang yang Keluar Masuk di ACT Tembus Rp1 Triliun per Tahun, Dana Publik Dikelola untuk Bisnis

Meski demikian, Ivan mengatakan pihaknya perlu mendalami lebih detail soal dugaan aliran dana tersebut.

Dia juga tak menutup kemungkinan untuk menggandeng pihak lain dalam melakukan penelurusan itu.

Sehingga, akan terbukti adanya dugaan aliran dana tersebut atau hanya sebuah kebetulan.

"Ini masih dalam kajian lebih lanjut, apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," terangnya.

Blokir 60 Rekening

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya memblokir 60 rekening ACT, usai adanya dugaan penyelewangan donasi mencuat ke publik.

"Jadi pasca-pemberitaan tadi, data semakin banyak masuk dilaporkan penyedia jasa keuangan."

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi, di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," ujar Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: Pilih ke Bali Ketimbang Hadiri Sidang Etik, ICW Nilai Lili Pintauli Tunjukkan Iktikad Buruk

Dengan pemblokiran ini, kata Ivan, pihaknya meminta para donatur lebih berhati-hati dalam memberikan sumbangan ke lembaga amal. Dia tak mau dana tersebut diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Kita tidak kapasitas untuk mendiskusikan partisipasi publik untuk berbagi."

"Tapi kita meng-encourage publik untuk berbagi menyalurkan bantuan kepada saudara-saudara yang membutuhkan."

Baca juga: Partai Gerindra Sudah Kantongi Nama Cawapres Prabowo Subianto, Bakal Dibicarakan Setelah Rapimnas

"Cuma ada risiko publik kalau entitas tadi entitas yang kredibel atau tidak," papar Ivan.

Ivan menyatakan, hal tersebut tidak hanya merujuk dalam kasus ACT. Menurutnya, kasus ini bisa saja terjadi dengan lembaga amal yang lainnya.

"Publik tidak paham pengurus-pengurusnya, atau publik tidak paham dana itu dikelola oleh para pengurusnya."

Baca juga: Surya Paloh: Saya Berjanji Tidak akan Mengulangi Apa yang Pernah Terjadi pada Pemilu 2019

"Ini tidak hanya terfokus kepada yayasan tertentu. Ini pesan secara khusus untuk masyarakat umum di luar, bisa terjadi ke semua kita yang dilakukan oleh entitas manapun juga," tegas Ivan.

Kata Ivan, pihaknya tidak bermaksud membatasi sumbangan yang diberikan dari masyarakat.

Masyarakat hanya diminta untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga amal untuk didonasikan.

"Karena itu perlu kehati-hatian bagi publik tanpa bermaksud melarang atau membatasi sumbangan-sumbangan dari publik, karena itulah yang harus kita lakukan. Berbagi empati dan simpati," bebernya. (Fransiskus Adhiyuda/Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved