ACT Disorot
ACT Bersurat ke PPATK Untuk Tahu 60 Rekening yang Diblokir
Seperti diketahui, PPATK memblokir sebanyak 60 rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara, di 33 jasa penyedia keuangan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar mengaku belum tahu dan belum mengecek rekening yang telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Seperti diketahui, PPATK memblokir sebanyak 60 rekening milik yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk sementara, di 33 jasa penyedia keuangan.
Hal tersebut dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan dana donasi di lembaga itu.
"Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami," kata dia, saat konferensi pers di kantornya pada Rabu (6/7/2022).
"Rekening mana saja yang diblokir pascapembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," sambungnya.
Selain itu, pihaknya juga masih memiliki sebagian dana tunai yang dapat disalurkan.
Ibnu menuturkan, ACT tidak ingin menunda amanah yang diberikan masyarakat.
Baca juga: Presiden ACT Kaget Kemensos Cabut Izin PUB, Dinilai Terlalu Reaktif
Baca juga: Kecewa dengan Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Wakil Ketua DPRD DKI; Keterlaluan Banget
"Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan," kata dia.
"Karena ini amanah, harus kami sampaikan. Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," lanjutnya.
Baca juga: Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Lembaga Serupa ACT Diperiksa Ulang Kemensos
Nantinya, ACT akan berkirim surat kepada PPATK guna melakukan audiensi.
"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana," ujar dia. (M31)
ACT
dana act bocor
ACT bocor
ACT danai terorisme
PPATK
izin ACT dicabut
Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Aksi Cepat Tanggap
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus ACT dengan 4 Tersangka ke Kejaksaan |
![]() |
---|
Agar Tidak Hilangkan Barang Bukti, Bareskrim Tahan 4 Petinggi ACT Penilep Dana Umat Rp450 Miliar |
![]() |
---|
ACT Kelola Dana Umat Hingga Rp2 Triliun, Potong Rp450 Miliar untuk Diselewengkan |
![]() |
---|
Sudah 4,5 Jam Diperiksa Bareskrim Sebagai Tersangka, 4 Petinggi ACT Berpotensi Ditahan |
![]() |
---|
Gaji Petinggi ACT Diraup dari Dana CSR Boeing |
![]() |
---|