Berita Jakarta
Pemkot Jakarta Pusat Terus Lakukan Sosialiasai Perubahan Nama Jalan
Pemerintah Kota Jakarta Pusat lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan nama jalan di sejumlah titik
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
Pemkot Jakpus Adakan Sosialisasi Kembali Terkait Perubahan Nama Jalan di Wilayah Jakpus
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Pusat lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan nama jalan di sejumlah titik di Jakarta Pusat, rapat sosialisasi digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Ruang Pola, Senin (4/7/2022).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat , Irwandi, Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramadhani serta jajaran Pemkot Jakarta Pusat, dan sejumlah masyarakat yang terdampak imbas perubahan nama jalan.
Terbuatnya rapat sosialisasi karena sempat adanya sejumlah gelombang penolakan dari masyarakat, salah satunya warga Jalan A Hamid Arief, Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Pantauan dari wartawan warkotalive.com sekira pukul 10.30 Wib di lokasi, tidak terlihat jelas perwakilan warga mana saja yang hadir dalam sosialisasi tersebut, sebab awak media dilarang hadir dalam rapat terkait perubahan nama di yang berada di Jakarta Pusat tersebut.
Baca juga: Warga Tanah Tinggi Protes Perubahan Nama Jalan dan Pasang Plang Malam Hari, Ini Kata Sudin
"Tidak boleh masuk ya, ini internal, hanya Kominfo saja yang boleh hadir,” tutur Pamdal (Pengamanan Dalam Pemkot Jakarta Pusat),
Sementara itu, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat dapat mengerti dengan jelas terkait peraturan gubernur DKI Jakarta yang mengatur terkait perubahan nama jalan.
"Ini hanya sosialisasi agar paham perihal Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta," ucap Irwandi saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).
"Terkait dengan pelayanan KTP, perizinan PTSP, dan pertanahan BPN, agar masyarakat paham," tutur Irwandi.
Sebelumnya, perubahan nama jalan di 22 titik di DKI Jakarta terjadi sejumlah penolakan di kalangan warga Jakarta Pusat baik yang setuju maupun tidak setuju.
Salah satu dari Ketua Rukun Tetangga (RT) 10 Rukun Warga (RW) 06, Tanah Tinggi, Johar Baru, Fajri, tegas untuk menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya yang sebelumnya Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief.
"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Jumat (1/7/2022).
Baca juga: Redam Gejolak, Irwandi Minta Pengurus RT/RW Temui Warga Jakarta Pusat Soal Nama Jalan yang Berubah
Fajri menyebutkan warga RT 10 RW 06 Tanah Tinggi, tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait perubahan nama jalan di wilayahnya.
" Bukan Ramadhan ada rencana pergantian nama dan nanti di infokan, ada musyawarah dengan warga. Tapi sampai kita tunggu-tunggu, malah tidak ada," tutup Fajri.