Rekayasa Lalin
Kendaraan Tak Boleh Putar Balik di Bundaran HI Diuji Coba, Kepadatan Terjadi
Rekayasa lalin berupa pelarangan putar balik kendaraan di Bundaran HI. UjI coba akan berlangsung sampai 6 Juli 2022.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Uji coba rekayasa lalu lintas (lalin) di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, dimulai Senin (4/7/2022) sore hari ini sekira pukul 16.15 WIB.
Rekayasa lalin berupa pelarangan putar balik kendaraan di Bundaran HI. UjI coba akan berlangsung sampai 6 Juli 2022.
Pantauan Wartakotalive.com, terlihat kendaraan dari arah Jalan JendEral Sudirman menuju MH Thamrin terpantau padat akibat dari uji coba rekayasa lalu lintas tersebut.
Dengan ini, kendaraan dari Jalan Jenderal Sudirman yang ingin Jalan Imam Bonjol atau ke arah Semanggi, sudah tidak bisa lagi memutar di Bundaran HI.
Kendaraan bisa memutar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Sementara kendaraan dari Jalan MH Thamrin yang menuju Kebon Kacang juga tidak bisa berputar di Bundaran HI.
Baca juga: Mulai 4-10 Juli Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sekitar Bundaran HI, Simak Rekayasanya
Pengemudi harus berputar terlebih dahulu melalui Halte Busway Dukuh Atas, atau Stasiun BNI 46 untuk menuju arah Kebon Kacang. bersama dengan Kepolisian mengatur lalu lintas.
Mereka memasang barier berwarna merah, untuk menutup akses jalan agar tidak dilintasi oleh kendaraan.
Kendaraan yang bisa berputar di Bundaran HI hanya bus Transjakarta saja.
Baca juga: VIRAL, Seorang Ibu Minta Ganja Medis Untuk Anaknya yang Sakit Saat CFD di Bundaran HI
Untuk kendaraan dari Jalan Imam Bonjol tidak dapat langsung berjalan lurus ke Bundaran HI.
Kendaraan bakal langsung dibelokkan ke kiri menuju Jalan Jenderal Sudirman dan berputar arah di kolong Landmark Sudirman atau Jalan Galunggung.
Baca juga: Dipamerkan Hingga 4 Juni 2022, Replika Mobil Formula E di Bundaran HI Dikerubuti Warga untuk Swafoto
Aturan dilarang berputar ini, berlaku teruntuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua.
Untuk bus Transjakarta, kendaraan VIP dan VVIP, diberlakukan normal atau tidak berlakukan pengalihan arus.