Berita Tangerang

Jamaluddin Pastikan LKS Gratis di Kota Tangerang, Kecuali Seragam Sekolah dan Dijual di Koperasi

LKS di Kota Tangerang itu dibagikan secara gratis kepada anak-anak, tidak ada pembelian ataupun pemungutan biaya.

Warta Kota/Gilbert Sem Sendro
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Dinas Pendidikan Kota Tangerang memastikan lembar kerja siswa (LKS) dibagikan kepada para siswa secara gratis atau tanpa dipungut biaya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin.

"LKS di Kota Tangerang itu dibagikan secara gratis kepada anak-anak, tidak ada pembelian ataupun pemungutan biaya," ujar Jamaluddin kepada Wartakotalive.com, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, seluruh kepala sekolah ataupun guru yang bertugas di Sekolah Dasar Negeri (SDN) ataupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN), tidak diizinkan untuk memungut apapun terhadap orangtua ataupun wali murid.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Mengalami Penurunan, RSUD Kota Tangerang Hanya Merawat Satu Orang Pasien

Pemungutan biaya tersebut, termasuk dengan kebutuhan seragam sekolah bagi siswa ataupun siswi, seperti seragam olahraga, batik, dan atribut sekolah.

Proses penjualan ataupun pembelian kebutuhan sekolah hanya berada pada bagian koperasi di setiap sekolah masing-masing.

"Sesuai dengan peraturan menteri, bahwa kepala sekolah ataupun guru tidak boleh menjual seragam atau menjual apapun kepada anak-anak," kata Jamaluddin .

"Kalau seragam itu kebutuhan personal, boleh beli di sekolah. Koperasi sah-sah saja menjual seragam atau atribut sekolah," tambahnya. 

Baca juga: Pemkot Tangerang Hibahkan Tanah dan Bangunan Kepada 3 Instansi di Kota Tangerang 

Penjelasan tentang penjualan seragam dan LKS bagi para murid itu, disampaikan Jamaluddin, menyusul beredarnya kabar pemungutan biaya seragam LKS, bagi peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 750 ribu.

Pemungutan biaya sebesar Rp 750 ribu untuk biaya seragam dan LKS, senilai Rp 50 ribu per buku disebut berada di SDN 01 Daan Mogot, Tangerang.

Namun, hal itu langung dibantah oleh Kepala SDN 01 Daan Mogot, Tasripin, yang mengaku LKS dibagikan kepada siswa secara gratis tanpa pungutan biaya.

"Di SDN 01 Daan Mogot ini tidak ada pungutan biaya apapun kepada orang tua ataupun wali murid tentang kebutuhan LKS," kata Tasripin saat diwawancarai Wartakotalive.com.

Tasripin justru menuding, bahwa pemungutan biaya yang dilakukan terhadap orangtua atau wali peserta didik baru tersebut dilakukan oleh SDN 03 Daan Mogot.

SDN 01 Daan Mogot dan SDN 03 Daan Mogot sendiri berada dalam satu lingkungan yang sama, dan saling bertetangga.

Hal tersebut disampaikan Tasripin, usai melakukan pemeriksaan terhadap guru, serta panitia penerimaan siswa baru Tahun Ajaran 2022/2023.

"Awalnya saya kaget saat ditanyakan kebenaran hal itu oleh Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang, tapi langsung saya telepon semua panitia dan mereka tidak ada melakukan pemungutan apa-apa," ungkapnya.

"Dan setelah saya telusuri, ternyata yang melaksanakan pemungutan biaya LKS itu di sekolah sebelah, SDN Daan Mogot 03," kata Tasripin. (m28)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved