BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Rp 443 Miliar Manfaat Program Selama Setahun di Provinsi NTB
Kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) senilai Rp 443 miliar yang secara simbolis diterima oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah.
Penyerahan simbolis tersebut didampingi Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin pada kunjungan kerja Wapres di Lombok NTB, Jumat (1/7).
Simbolis santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin itu sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJamsostek di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.
Baca juga: Hadiri Santunan Anak Yatim, Walikota Jakarta Pusat Serahkan IMB Masjid Baiturahim
Baca juga: Ridwan Bersyukur 35 Anak Asuhnya di Panti Domyadhu Dapat Santunan dari ISHD
Dalam sambutannya Wapres menyampaikan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu, selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.
"Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi, semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Maruf Amin.
Selanjutnya Anggoro Eko Cahyo mengatakan kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJamsostek yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.
Anggoro melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.
BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” tambah Angoro.
Menurut data BPJamsostek, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJamsostek di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24 persen dari tenaga kerja yang ada, dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Baca juga: Sarana Jaya dan MUI DKI Jakarta Tutup Rangkaian Santunan 500 Anak Yatim/Dhuafa di 5 Wilayah Kota
Baca juga: Gelar Buka Puasa Bersama, Bogor Valley Hotel Beri Santunan ke Anak Yatim
Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJamsostek.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” pungkas Anggoro.
Sementara itu Haryani Rotua Melasari selaku Kepala Kantor BPJamsostek Jakarta Cilincing menambahkan, “Dengan adanya beasiswa untuk anak ahli waris peserta BPJamsostek diharapkan dapat meringankan sedikit beban bagi keluarga yang ditinggalkan akibat resiko kerja yang telah terjadi."
"Kami prinsipnya menjalankan amanat Undang-Undang untuk memastikan seluruh pekerja dilindungi program BPJamsostek baik itu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Disamping resiko kerja bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun kami berharap dengan adanya BPJamsostek dapat memberikan rasa tenang dan aman bagi seluruh pekerja maupun keluarganya,” tambah Haryani
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/wakil-presiden-maruf-amin-menyerahkan-santunan-program-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)