Balap Liar
Polisi Ciduk Tiga Mahasiswa Melakukan Balap Liar di Jalan Asia Afrika setelah Viral di Medsos
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menciduk tiga mahasiswa beserta mobil yang dikendarai karena balap liar di Jalan Asia Afrika.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tiga mahasiswa ditangkap Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya usai aksi balap liar di Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Aksi melanggar hukum itu terjadi pada 24 Juni 2022 dini hari, dan viral di medsos.
Baca juga: Tiba di Tanah Air, Presiden Jokowi Langsung Takziah ke Rumah Almarhum Tjahjo Kumolo
Wadir Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdy mengatakan, setelah viral di medsos, pihaknya melakukan penyelidikan.
Hasil dari rekaman video yang viral, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencari identitas pemilik kendaraan, dan berhasil menemukan yakni berinisial AD (25), RJ (22), dab ARR (22).
"Kami juga melacak dari ETLE dengan keterangan saksi maka melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tiga kendaraan berikut pengemudinya," ujarnya di Mapolda Sabtu (2/7/2022).
Menurut mantan Wakapolres Metro Jakarta Barat ini, para pengendara tidak saling mengenal dan baru bertemu di lokasi.
Hal itu karena ketiga kendaraan ini memiliki jenis yang sama dan satu diantaranya memancing untuk balapan.
Akhirnya terjadi balapan tersebut hingga akhirnya viral di medsos, dan membuat resah pengguna jalan lain karena takut ditabrak.
Baca juga: Misi Damai Jokowi ke Rusia Tak Direspons Positif Vladimir Putin, Indonesia Tak Perlu Kecil Hati
"Iya, dengan menggunakan surat pernyataan kemudian barang buktinya kita sita kemudian dilakukan penilangan," katanya.
Alumni Akpol 2001 ini memastikan tidak ada taruhan uang antara pengendara mobil yang balapan di sana.
Ketika kejadian, ada anggota Patwal yang sedang bertugas di kawasan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Namun, pengejaran itu tak membuahkan hasil karena pelaku balap liar tersebut baru bisa diamankan beberapa hari setelahnya.

"Apalagi itu sempat viral dan menyita perhatian publik kemanapun kita akan cari, telusurindan kita tangkap, itu sebagai imbauan agar kejadian ini tidak terulang lagi," tutur polisi berpangkat melati dua.
Rusdy mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi balap liar di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pihaknya juga sudah memberikan fasilitas bagi pecinta balapan di street race yang diselenggaran di sejumlah titik.
"Pak Kapolda juga sudah melaksanakan pendekatan preemtif identifikasi kelompok kelompok mereka kemudian melakukan penjagaan," ucapnya.
Ketigakan dikenakan Pasal 297 Jo 115 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.