Penutupan Hoylwings
Ini Pelanggaran yang Dilakukan Holywings Pondok Indah Akhirnya Disegel Kamis Pagi
Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel outlet Holywings di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
Outlet Holywings di Pondok Indah Resmi Disegel!
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel outlet Holywings di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022) pagi.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, Satpol PP DKI tiba sekitar pukul 09.10 WIB.
Penyegelan itu dipimpin langsung oleh Kabid PPNS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Tamo Sijabat.
Tampak hadir pihak Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Selatan yang mewakili Dinas Parekraf DKI.
Beberapa waktu berselang, sejumlah petugas Satpol PP menyegel tempat itu dengan membentangkan spanduk besar berkelir putih di kaca samping Holywings.
Adapun spanduk tersebut bertuliskan "Menutup dan Melarang Kegiatan Usaha". Selain itu, Satpol PP juga memasang stiker penutupan.
Baca juga: Ariza Minta Ribuan Karyawan Holywings tak Resah, Sebab Sudah Ada Program Solusi yang Jos
Penyegelan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 48.
"Pagi hari ini kami melakukan penutupan pada Holywings Pondok Indah karena dia melanggar Perda 8 Tahun 2007 Pasal 48 Ayat 2 di mana dalam ayat 2 dia punya izin tapi melakukan penyimpangan atas izin tersebut," kata Tamo.
Menurutnya, outlet Holywings yang salah satunya di kawasan Pondok Indah ini telah melanggar beberapa ketentuan terkait penjualan minuman beralkohol.
Pelaku usaha itu memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221 untuk pengecer minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Penjualan miras hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang pengunjung dan tidak untuk diminum di tempat, tetapi nyatanya ada yang minum di tempat.
"Jadi dia punya izin SKP (Surat Keterangan Pengecer), itu yang tidak boleh minum di tempat hanya untuk display dan gudang, tapi disalahgunakan untuk minum di tempat," ujarnya.
Ini merupakan outlet Holywings ke-13 di Ibu Kota serta ke-6 di Jakarta Selatan yang disegel oleh Satpol PP DKI Jakarta setelah 12 outlet secara serentak disegel pada Selasa (28/6/2022 ) lalu.
Lima di antaranya di Jakarta Selatan, yakni Holywings Epicentrum, Holywings Mega Kuningan, Garison, Holywings Gunawarman, dan Vendetta Gatsu. (M31)