Kriminal
Terkait Status DPO Kasus Pengeroyokan di SMA 70, Polisi Sebut Korbannya Adik Kelas
Mantis menjadi DPO karena diduga merupakan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara terkait terbitnya status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemuda bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis.
Mantis menjadi DPO karena diduga merupakan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan.
Hal tersebut diketahui dari foto yang diunggah @polisijaksel di akun Instagramnya pada Sabtu (26/6/2022).
Status DPO itu terbit usai Damara menyandang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Damara terbukti melakukan pengeroyokan bersama kelima temannya terhadap adik kelas di SMAN 70 Jakarta.
Baca juga: Rebutan Cowok Jadi Motif Pengeroyokan Wanita di Kebayoran Baru, Berujung Anggota Polisi Ditabrak
Ia menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Mei 2022.
"Total semua pelaku ada 6 orang, termasuk sama DPO. Korbannya merupakan adik kelas," katanya, dalam keterangan yang diterima pada Rabu (29/6/2022).
Kelima tersangka pengeroyokan, ujar Budhi, telah ditangkap dan ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Polisi sebenarnya telah memanggil Mantis, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Pada akhirnya, polisi menetapkan Mantis sebagai tersangka dan penerbitan DPO.
"Dari pemeriksaan lalu berkembang, ada satu orang yang diduga terlibat belum hadir berikan keterangan," kata Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Baca juga: KPAI Catat 17 Kasus Kekerasan Anak di 2021, Ada Siswa Meninggal Dianiaya Guru dan Lumpuh Dikeroyok
"Sehingga, karena berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka dan membuat atau mencantumkan ke dalam daftar pencarian orang," lanjut Budhi.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan atau menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pemuda bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis (18).
Dari foto yang diunggah @polisijaksel di akun Instagramnya pada Sabtu (26/6/2022), Mantis jadi DPO karena diduga merupakan pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur atau pengeroyokan.
Kepala Toko Alfamart Susun Skenario Perampokan di Minimarketnya, Seolah-olah Dirinya Jadi Korban |
![]() |
---|
Aa Gym Laporkan Hacker yang Sudah Memeras dan Meretas Akun Intagram MQ Travel |
![]() |
---|
Mengaku Wartawan Tribun Coba Peras Warga Makassar hingga Beri Ancaman |
![]() |
---|
Berpura-Pura Jadi Kurir Paket, Pelaku Curanmor di Kebon Jeruk Dikeroyok Warga hingga Babak Belur |
![]() |
---|
Hasil Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Korban Dibakar di Penjaringan karena Tenggelam |
![]() |
---|