Minta Masukan Pakar dan Masyarakat Soal Ganja Medis, Besok Komisi III DPR Gelar RDP

Pembahasan itu perlu dikaji lebih dalam, untuk mengetahui seberapa besar manfaat tanaman tersebut bagi kesehatan dan dampak ekonomisnya

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya bakal mengkaji usulan penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya bakal mengkaji usulan penggunaan ganja untuk pengobatan atau medis.

Komisi III DPR bakal meminta masukan terlebih dahulu dari para pakar kesehatan dan masyarakat, terkait usulan penggunaan ganja untuk medis dimasukkan dalam revisi UU 35/2009 tentang Narkotika.

“Ya kita minta masukan dulu, kesehatan kan ada pakar dari Aceh, ada pakar dari mana mana tentang itu."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Juni 2022: Kasus Positif Tembus 2.167, 2 Pasien Wafat, 1.170 Sembuh

"Nanti kita akan kita rumuskan, apakah memang ini berbahaya atau tidak berbahaya bagi kesehatan,” kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

Ia menambahkan, pembahasan itu perlu dikaji lebih dalam, untuk mengetahui seberapa besar manfaat tanaman tersebut bagi kesehatan dan dampak ekonomisnya

Desmond menambahkan, Komisi III DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) pada Kamis (30/6/2022) besok, untuk meminta pandangan dari masyarakat terkait penggunaan ganja untuk medis.

Baca juga: Tim Peneliti PK Minta Komisi Banding Kode Etik Dibentuk, AKBP Raden Brotoseno Bakal Disidang Ulang

Belanda dan Thailand, katanya, sudah membebaskan penggunaan ganja, khususnya untuk kepentingan medis.

Untuk itu, lanjut dia, catatan-catatan dari sisi kesehatan dan ekonomi akan menjadi catatan Komisi III DPR yang akan dibicarakan saat pembahasan revisi UU Narkotika.

“Apakah dengan potensi secara ekonomi dan kesehatan itu. Nah, catatan catatan inilah yang akan kami bicarakan pada saat pembahasan UU Narkotika,” tuturnya.

Baca juga: PBNU Berikan Pendampingan Hukum kepada Mardani Maming, Gus Yahya: Hak Dia karena Pengurus

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya membuka peluang mengkaji wacana melegalkan ganja untuk kesehatan atau medis.

“Nanti kita akan coba buat kajiannya, apakah itu kemudian dimungkinkan untuk ganja itu sebagai salah satu obat medis yang memang bisa dipergunakan,” ucap Dasco, Senin (27/6/2022).

Dasco menambahkan, tanaman dengan nama ilmiah Cannabis Sativa ini memang punya khasiat untuk pengobatan atau medis, berdasarkan penelitian yang dilakukan di beberapa negara.

Baca juga: Gus Yahya Minta Bahtsul Masail NU Kaji Peluang Legalisasi Ganja untuk Medis

Namun, sambung dia, Indonesia masih belum punya undang-undang yang memungkinkan dibolehkannya ganja digunakan untuk keperluan medis.

“Karena di kita, di Indonesia kajiannya belum ada, penelitiannya belum ada, demikian,” cetusnya.

Dasco mengatakan, pihaknya akan mengoordinasikan dengan komisi terkait, serta elemen pemerintahan, guna membahas rancangan undang-undang (RUU).

Baca juga: Gantikan Zulkifli Hasan, Yandri Susanto Bakal Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR Kamis Lusa

Bahkan, dia mengatakan, DPR membuka peluang wacana legalisasi ganja untuk kesehatan akan dituangkan dalam revisi UU Narkotika.

“Nanti kita coba koordinasikan,” ujarnya. (Naufal Lanten)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved