Pembunuhan
Duel Dengan Dua Pencuri, Seorang Pria Tewas dengan 9 Tusukan di Kamar Kosnya di Tangsel
Karena memergoki dua pencuri yang hendak menggasak HP nya di kamar kos, SL tewas dengan 9 tusukan di tubuhnya karena berduel dengan pelaku
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Seorang pria berinisial SL (35) tewas di dalam kamar kos-nya di Jalan Bhayangkara Jagung Timur, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (25/6/2022) dini hari.
Ia tewas ditangan dua pencuri yang masuk ke dalam kamar kosnya untuk mengambil telepon seluler.
SL memergoki kedua pencuri itu di kamar kosnya. Namun kedua pelaku yang membawa senjata tajam melawan dan menghabisi SL dengan 9 luka tusukan di tubuhnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Tangerang Selatan.
Kedua pelaku adalah SJL dan J.
Baca juga: Nita Emilia Pusing, Dua Anaknya yang Jadi Korban Perampokan Alami Trauma Dengar Suara Orang
Dari tangan mereka disita barang bukti HP Samsung J7 Pro milik korban yang sempat dijual ke tangan penadah yakni S.
"Pada saat pelaku masuk ambil HP, korban memergoki dan pelaku melakukan perlawanan. Pelaku sudah siap membawa senjata tajam untuk menusuk korban di bagian perut dan tubuhnya. Akibat penusukan itu, korban meninggal dunia," kata Zulpan, Rabu (29/6/2022).
Menurut Zulpan, korban tewas setelah mendapat sembilan luka tusukan di tubuhnya.
Saat itu katanya korban sempat berteriak tapi tak didengar warga.
Baca juga: Mayat dalam Karung di Kali Pesanggrahan Korban Pembunuhan, Pelaku Seorang Remaja Ditangkap di Bogor
Zulpan menjelaskan korban sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat saat ditemukan warga.
Namun ia meninggal dunia setelah sampai di rumah sakit.
"Saat ditemukan korban terluka parah dan berlumuran darah. Ia sempat meminta bantuan sekuriti untuk menghubungi Polsek Serpong," ucapnya.
Menurut Zulpan, harga HP korban tak setara dengan nyawa korban.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Suherlan di Danau Gawir Kabupaten Tangerang Pengaruh Minuman Keras
Karena pelaku menjual HP ke S hanya sebesar Rp 30.000. Sementara uangnya menurut pelaku digunakan untuk membeli makan.
Zulpan memastikan, motif pelaku melakukan hal itu karena faktor ekonomi dan bukan karena dendam.
"Akibat kejahatanNYA, pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP tentang penadah bagi S yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara," tuturnya.(m26)
Jenazah Angela Diserahkan ke Pihak Keluarga, Akan Dimakamkan Secara Katolik di TPU Kampung Kandang |
![]() |
---|
Keluarga Beberkan Motif Lain Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela |
![]() |
---|
Proses Autopsi Selesai, Jenazah Angela Korban Mutilasi Akan Dimakamkan di TPU Kampung Kandang |
![]() |
---|
Rekan Kerja Angela Korban Mutilasi di Femina Grup Gelar Doa Bersama Malam Ini |
![]() |
---|
Pembunuh ART di Cipayung Jaktim, Gunakan Uang Hasil Kejahatan untuk Merantau ke Bali |
![]() |
---|