RUU KIA

Dorong RUU KIA, Puan Maharani Dinilai Ingin Wujudkan Hadirnya Generasi Emas Indonesia

Puan Maharani yang mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) segera disahkan Mendapat apresiasi dari banyak pihak

DOK. Humas Puan Maharani
Ketua DPR RI Puan Maharani. Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi dari banyak pihak. Ia dinilai ingin meujudkan hadirnya generasi emas Indonesia 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Langkah Ketua DPR Puan Maharani yang terus mendorong agar Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu Anak (RUU KIA) bisa segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR mendapat apresiasi dari banyak pihak.

Tak terkecuali dari para tokoh perempuan. Satu diantaranya adalah Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Lisyarti.

“RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul, karena salah satu ketentuan dalam RUU KIA di antaranya adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan," kata Retno.

"Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan. Ketentuan ini sangat berpihak pada perempuan pekerja dan juga kepentingan terbaik bagi anak,” kata Retno.

Hal senada juga disampaikan oleh Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan.

Menurutnya apa yang diperjuangkan (RUU KIA) oleh Ketua DPR Puan Maharani adalah dalam rangka menghadirkan generasi emas Indonesia.

“Tujuannya adalah menghadirkan generasi Emas Indonesia itu bisa betul-betul optimal,” tegas Yentriyani.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi, Puan Maharani: Jangan Sampai Menyulitkan Rakyat

Ia pun menyinggung soal salah satu aturan yakni masa cuti melahirkan. Sebelumnya, UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mengatur durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan.

Namun, Puan mendorong cuti melahirkan menjadi 6 bulan dalam RUU KIA.

“Jika memang cuti enam bulan ini bisa dilakukan artinya konsentrasi untuk membantu pengasuhan anak pada enam bulan pertama kelahiran itu bisa lebih optimal,” ucap Andy.

Andy menekankan, tumbuh kembang anak pada 1000 hari pertama kehidupan (HPK) menjadi sangat penting sebagai penentu generasi penerus bangsa.

Baca juga: Puan Maharani: Calon Presiden PDIP Sudah Ada di Dalam Hati Ibu Ketua Umum

Karenanya, dia mengapresiasi usulan cuti melahirkan enam bulan seperti yang disampaikan Puan.

“Dan di saat yang bersamaan hak sebagai warga negara untuk berkeluarga untuk melanjutkan keturunan tapi juga memiliki kehidupan yang sejahtera lahir dan batin itu bisa terlaksana,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu Ketua DPR Puan Maharani memastikan RUU KIA bakal disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis 30 Juni 2022 besok.

Baca juga: Catut Nama Muhammad dan Maria, KAHMI Jaya Minta Polisi Memeriksa Direksi Sampai Pemilik Holywings

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved