Kasus Pemerasan Oknum Bea Cukai Bandara Soetta, Korban Merasa Difitnah dan Tertekan

QAB diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Bea Cukai dalam menerbitkan surat teguran, sampai mengeluarkan ancaman pencabutan izin operasional

Editor: Ahmad Sabran
Kompas.com
Dua terdakwa kasus pemerasan perusahaan jasa titipan di Bandara Soetta Hatta dihadirkan untuk saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Serang(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan jasa titipan, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) mengapresiasi langkah responsif dan tegas dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), terutama Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Bandara Soetta.

Kuasa Hukum PT SKK, Panji Satria Utama mengatakan, kliennya juga menghormati dan mengikuti jalannya proses persidangan yang masih bergulir hingga saat ini di PN Tipikor Serang.

Ia menyebut kejadian pemerasan ini bukan saja membuat SKK menanggung kerugian materiil yang tidak sedikit, tapi juga kerugian imateriil.

"Pasalnya, kasus pemerasan ini telah menjadi preseden buruk dan menciderai iklim bisnis serta kepercayaan publik, termasuk para mitra bisnis perusahaan jasa titipan," kata Panji, Senin (27/6/2022).

Ia menyebut SKK tidak hanya menanggung kerugian sebagai korban pemerasan, tapi juga menjadi korban fitnah dan pemutarbalikan fakta di dalam persidangan.

Menurutnya, dalam persidangan terlihat bukti-bukti mulai terkuak satu-persatu, SKK berharap Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan sesuai dengan perbuatan para terdakwa, yang tidak saja merugikan tapi telah menimbulkan trauma psikis.

Baca juga: VIDEO : Jemaah Haji Indonesia Nyaris Diseret Polisi Saudi Karena Merokok di Area Masjid Nabawi

Baca juga: Tolak Ganti Rugi 4M, Pemilik Rumah Anggap Rumahnya Penuh Kenangan

Sehingga para saksi korban masuk dalam program perlindungan saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).

Panji mengatakan, hal ini bisa menjadi alarm agar bukan hanya Bea Cukai, tetapi seluruh stakeholder di bandara untuk semakin waspada dan memperketat pengawasan internal, tanpa mengesampingkan tugas pengawasan terhadap tupoksinya.

Selain itu, kata dia, publik pun akan melihat keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, sejalan dengan tiga program utama Jaksa Agung, yang salah satunya adalah pemberantasan Mafia pelabuhan/ bandar udara.

Korban pemerasan percaya, Majelis Hakim akan mewakili rasa keadilan masyarakat, dan mengeluarkan putusan yang memang sepadan terhadap tindakan para pelaku pemerasan dan mafia pelabuhan/ bandar udara.

Seperti diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang hingga saat ini masih menggelar proses persidangan terhadap dua terdakwa pelaku pemerasan di lingkungan Bandara Soekarno-Hatta, yaitu mantan pejabat Bea Cukai, Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) dan Vincentius Istiko Murtiadji (VIM).

QAB diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Pejabat Bea Cukai dalam menerbitkan surat teguran, sampai mengeluarkan ancaman pencabutan izin operasional perusahaan jasa titipan, yang akhirnya memaksa perusahaan jasa titipan membayarkan uang hingga miliaran Rupiah.

Sementara itu, QAB juga telah mengondisikan VIM sebagai kurir untuk menerima uang tersebut. Padahal, teguran dari Bea Cukai memang bisa diberikan, apabila perusahaan jasa titipan terbukti melakukan tindak pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usahanya.

"Dalam hal ini, setiap praktik bisnis yang dilakukan SKK telah sesuai dengan koridor hukum dan mematuhi good corporate governance, terbukti dengan hasil monitoring evaluasi terakhir dari KPU Bea Cukai Soetta dengan hasil "sangat baik" kata Panji.

Baca juga: Surya Paloh Usulkan Duet Pemersatu Bangsa Anies-Ganjar, Ketua DPP Nasdem: Skema Terbaik

Baca juga: Komisioner KPPU Sebut Tak Setuju Adanya Pelabelan BPA Galon Guna Ulang, Ini Alasannya

Panji juga berharap Majelis Hakim dapat dengan cermat dalam mempertimbangkan setiap fakta dan kebenaran di lapangan sebelum memberikan putusan, tanpa menutup mata terhadap bukti-bukti maupun saksi-saksi yang telah disampaikan dan dihadirkan oleh berbagai pihak yang turut mendukung komitmen anti korupsi, terutama para saksi korban dan saksi-saksi lain dari internal Kementrian Keuangan.

Terlebih pada persidangan terakhir, salah seorang terdakwa, VIM, telah mengungkap dan membongkar bagaimana keterlibatan atasannya, yaitu QAB, yang berperan mengatur semuanya termasuk pembagian uang hasil pemerasan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved