Sertifikat Tanah
BPN DKI Jakarta Memastikan Sertifikat Tanah dengan Nama Lama Masih Berlaku Walaupun Ada Perubahan
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, katakan bahwa sertifikat atas tanah dengan dokumen lama dipastikan masih berlaku.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengubah 22 nama jalan di Ibu Kota.
Hal itu berbuntut pada perubahan dokumen warga yang berimbas pada pengubahan nama jalan.
Salah satu dokumen yang harus diubah adalah sertifikat tanah.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Dwi Budi Martono, mengatakan bahwa sertifikat atas tanah dengan dokumen lama dipastikan masih berlaku.
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Perubahan Nama Jalan Tidak Bikin Warga Keluarkan Biaya Admin
Baca juga: Anies Baswedan Tenangkan Warga Jakarta, tak Panik Soal Perubahan 22 Nama Jalan karena tak Membenani
Baca juga: Politisi PSI tak Setuju Perubahan 22 Nama Jalan, Anggap Sosialisasi Minim Bikin Warga Bingung
"Kami siap mendukung reformasi ini. Ini semua tidak ada kaitannya dengan hak atas tanah,” kata Dwi Budi, di Balai Kota Jakarta,Senin (27/6/2022).
Meski demikian, masyarakat yang ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah dipersilakan dan tidak akan ada tambahan biaya.
Para petugas BPN DKI Jakarta dipastikan sudah mendapat sosialisasi dan mengikuti Keputusan Gubernur itu untuk kepentingan masyarakat.
BERITA VIDEO: Zulkifli Hasan Cek Stok Minyak Curah di Pasar Kramat Jati
“Kami juga sudah sampaikan kepada seluruh jajaran, baik itu di front office (loket) maupun di back office dan petugas-petugas kami yang ke lapangan,” ujar Dwi Budi.
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perubahan nama yang terjadi pada sejumlah ruas jalan di Jakarta tidak membebani masyarakat.
“Kali ini kami ingin sampaikan perubahan nama jalan di Jakarta yang memiliki konsekuensi diduga membebani masyarakat, kami tegaskan tidak akan membebani,” kata Anies.
Nantinya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan proaktif serta bertahap melakukan perubahan berdasar wilayah terkait proses penerbitan dokumen yang baru.
Selanjutnya, dokumen kependudukan yang baru akan didistribusikan oleh pihak kelurahan kepada masyarakat melalui RT/RW yang disertai dengan penarikan dokumen lama.
Sebelumnya, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 565 Tahun 2022, Pemprov DKI Jakarta meresmikan nama baru bagi ruang publik (jalan, gedung, dan zona khusus) menggunakan nama-nama tokoh Betawi yang berjasa bagi perjalanan Jakarta dan Indonesia.
sertifikat tanah
Kakanwil BPN DKI Jakarta
Dwi Budi Martono
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Mar
Amankan Aset Milik Pemprov DKI Jakarta, BPAD DKI Memroses 4.000 Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Dilantik 1 Bulan, Hadi Tjahjanto Rombak Besar-besaran Kementerian ATR/BPN |
![]() |
---|
Surya Tjandra Sebut Pelaku Penggelapan Sertifikat Tanah Banyak Dilakukan Orang Terdekat |
![]() |
---|
Pengurusan Sertifikat Disebut Berbelit, Ini Penjelasan Kepala BPN Kota Bekasi |
![]() |
---|
Hampir 50 Persen Penerima Sertifikat Tanah di Tangerang Selatan Tidak Hadir di Pondok Cabe |
![]() |
---|