Kabar Artis
Usai Digugat Cerai Suaminya, Inilah Tanggal Sidang Perdana Perceraian Dewi Perssik
Mengenai tempat tinggal Angga dan Dewi Perssik, Taslimah menegaskan bahwa keduanya masih dalam alamat rumah yang sama
Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai maraknya kabar perceraian Dewi Persik, selanjutnya Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan penjelasan terkait suami Dewi Perssik yang menggugat cerai istrinya ini.
Melalui Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan jika Angga Wijaya memasukkan gugatan pada 2 Juni 2022.
Sidang perdana permohonan cerai pada Dewi Perssik rencananya akan digelar pada 4 Juli 2022 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Kalau tidak salah tanggal 4 Juli 2022," ujar Taslimah kepada awak media, Rabu (22/6/2022).
"Yang mendaftarkan adalah prinsipal, Aang Angga Wijaya ke PA Jaksel," lanjutnya.
Sementara ini mengenai alasan pengajuan permohonan cerai, Taslimah tak dapat membeberkannya. Hal itu lantaran alasan gugat bersifat rahasia.
"Ada alasannya, karena setiap gugatan harus beralasan, identitas pemohon dan termohon. Ini yang diajukan adalah permohonan gugat cerai talak," jelas Taslimah.
"Yang jelas untuk alasannya spesifik belum bisa kita sampaikan, permohonan bercerai secara termohon itu, antaranya identitas pemohon dan termohon," lanjutnya.
Mengenai tempat tinggal Angga dan Dewi Perssik, Taslimah menegaskan bahwa keduanya masih dalam alamat rumah yang sama.
Sementara untuk permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya gugat cerai saja.
"Alamat kedua belah pihak ada masih sama," sahut Taslimah.
"Tidak ada, hanya permohonan untuk bercerai aja," tegas Taslimah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Dewi-Perssik-dan-Angga-Wijaya-terlihat-mesra1.jpg)