Curanmor
Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Bekasi, Gunakan Hasil Kejahatan Untuk Dugem
Polres Metro Bekasi meringkus dua dari tiga orang komplotan curanmor spesialis motor matik yang telah puluhan kali beraksi di Kabupaten Bekasi.
Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Unit Jatanras Polres Metro Bekasi meringkus dua dari tiga orang komplotan pelaku pencurian spesialis motor matik yang telah puluhan kali beraksi di Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan pelaku yang dibekuk adalah AS dan AR, berdasarkan laporan korban di aksi teranyar komplotan curanmor spesialis motor matik ini.
"Korban melapor pada 19 Juni, kemudian kami amankan 21 Juni. Sehingga ari ini kami ekspose ke media," kata Gidion dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi, Rabu (22/6/2022).
Awalnya kata Gidion, pelaku AS diamankan di bengkel tambal ban di Jalan Raya Industri Kampung Pasir Gombong, Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu buah korek api menyerupai senjata api serta enam buah anak kunci letter T, yang digunakan untuk beraksi.
"Penyelidikan kemudian dilanjutkan dan diketahui bahwa AS bekerjasama dengan AR sebagai eksekutor. Tak lama kemudian kami amanakn AR. Untuk hasil motor curian, sudah dijual kepada penadah yakni Buluk yang kini masih buron," ucap Gideon.
Baca juga: Waspada, Modus Baru Curanmor Pura-pura Minta Garam Berkeliaran di Bogor
Ia menambahkan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis pencuri kendaraan roda dua berjenis matik.
Keduanya telah berhasil menggasak sebanyak 23 motor dari puluhan lokasi berbeda di Bekasi selama setahun belakangan.
Dihadapkan awak media, AS mengaku hanya membutuhkan waktu kurang dari 5 menit untuk bisa menggasak motor matik.
Caranya dengan menggunakan kunci letter T.
Baca juga: Luar Biasa Cepat, Polsek Tambora Tangkap Pelaku Curanmor dalam Tempo Dua Jam yang Viral di Medsos
Baca juga: Kawanan Curanmor Residivis di Jakut Diringkus Polisi
Satu unit motor curian katanya dijual kepada penadah seharga Rp2,3 juta.Â
"Dari setahun kemarin sudah 23 motor. Kami incar motor matik karena mudah dicuri. Tinggal 'klek' gitu. Hasil penjualannya buat dugem," ujar AS.Â
Kedua pelaku katanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (abs)
Warga Kota Tangsel Nekat Bawa Kabur Yamaha NMax yang hendak Dibeli dengan Modus Test Drive |
![]() |
---|
Gagal Beraksi, Wajah Pelaku Curanmor di Tanjung Priok Mengucurkan Darah |
![]() |
---|
Komplotan Curanmor Modus Open BO Terbongkar, Puspita Ambil Kunci saat Pelanggan Terlelap di Kasur |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Kabupaten Bogor Apes, Gagal Gasak Honda Beat, Muka Bonyok Dihakimi Massa |
![]() |
---|
Cek Ada Punya Kamu Tidak? Ratusan Motor Bodong Terhampar di Kantor Polisi Sumsel |
![]() |
---|