Jumat, 17 April 2026

Kabar Artis

Mawar AFI Senang Gugatan Hak Asuh Anak Mantan Suami Ditolak Hakim

Tadi di persidangan hakim menyampaikan bahwa dalam putusannya, mereka menolak gugatan hak asuh anak dari penggugat (Steno).

Penulis: Arie Puji Waluyo |
kanal YouTube The Onsu Family
Penyanyi Mawar AFI 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Kisruh Mawar AFI dan mantan suaminya, Steno Ricardo terkait hak asuh anak akhirnya berakhir di Pengadilan Agama Depok, Jawa BaraT.

Desi Rutvikasari, kuasa hukum Mawar AFI menyampaikan bahwa Hakim Pengadilan Agama Depok sudah memutus perkara hak asuh anak, yang digugat Steno Ricardo pada Maret 2022 lalu.

"Tadi di persidangan hakim menyampaikan bahwa dalam putusannya, mereka menolak gugatan hak asuh anak dari penggugat (Steno)," kata Desi Rutvikasari di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Baca juga: Mawar AFI Bantah Bongkar Aib Cerainya Setelah Sering Muncul di Beberapa Podcast Selebriti, Benarkah?

Baca juga: Mawar AFI Sempat Diimbau Mantan Suaminya untuk Tidak Bercerita ke Publik Soal Perceraiannya

Dalam persidangan tersebut, Mawar AFI tidak hadir dalam persidangan dan diwakili tim kuasa hukumnya saja. Steno pun demikian.

Desi menyebut, hakim menolak gugatan hak asuh anak. 

Hal itu berlandaskan pada hasil mediasi yang sudah dilakukan Mawar dengan Steno dalam proses persidangan.

"Mawar dan Steno sudah melakukan mediasi. Ada hasil yang mereka sepakati yang tertuang dalam hitam d iatas putih," ucapnya.

"Selama persidangan memang Mawar sudah melakukan apa yang dituangkan dalam kesepakatan itu," tambahnya.

Desi mengatakan sampai akhirnya sidang dilanjutkan, karena Steno menganulir kesepakatan yang sudah dibuat dengan Mawar.

"Ya kami sampaikan, hasil mediasi sudah disepakati dan tidak bisa dilanggar sepihak saja," katanya.

Desi tak menampik kliennya, Mawar AFI begitu senang.

Sebab, hakim sudah memberikan keputusan yang mengikat.

"Pada UU Hak Asuh Anak, anak dibawah 12 tahun pengasuhan sama ibunya. Ya Mawar memang berhak," ujarnya. (ari)
 

--

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved