Kapolri Mulai Ajukan Proses Peninjauan Kembali Putusan Sidang Etik AKBP Raden Brotoseno

Ia menjelaskan, administrasi yang diajukan berupa pembentukan tim peneliti untuk memverifikasi putusan sidang etik Brotoseno.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan proses administrasi peninjauan kembali (PK), terhadap putusan sidang etik mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mulai mengajukan proses administrasi peninjauan kembali (PK), terhadap putusan sidang etik mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno.

Hal itu dilakukan, menyusul telah disahkannya Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Prosesnya sedang pengajuan administrasi."

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 21 Juni 2022: Dosis I: 201.223.231, II: 168.544.951, III: 49.209.513

"Administrasi sedang diajukan Bapak Kapolri," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Ia menjelaskan, administrasi yang diajukan berupa pembentukan tim peneliti untuk memverifikasi putusan sidang etik Brotoseno.

Nantinya, tim itu bakal dipimpin oleh Wakapolri, Irwasum Polri, hingga Kadiv Propam Polri.

Baca juga: Siap Koalisi Lagi dengan Gerindra, Sekjen PKS: Prabowo Punya Pengalaman, Tinggal Lanjutkan

"Nanti kalau Bapak Kapolri sudah mengesahkan dari tim tersebut, segera mungkin tim tersebut akan melakukan audit terhadap putusan-putusan yang dikeluarkan oleh sidang kode etik tahun 2020 lalu," jelasnya.

Selanjutnya, kata Dedi, hasil audit itu akan kembali disampaikan kepada Kapolri.

Nantinya, Kapolri memiliki peran dalam mengoreksi semua keputusan tersebut yang telah diaudit.

Baca juga: 752 Dokter Indonesia Meninggal Akibat Covid-19, Paling Banyak Tahun 2021

"Nah, dari hasil audit itu akan disampaikan follow up-nya dan disampaikan rekomendasi kepada Bapak Kapolri."

"Sehingga Bapak Kapolri nanti akan memutuskan, mengoreksi tentang keputusan-keputusan yang sudah diputuskan di masa lalu dari berbagai perspektif."

"Dari sisi administrasinya, dari sisi proses pembuktiannya, kemudian dari sisi penuntutannya, dan semuanya," papar Dedi.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, PB IDI Imbau Masyarakat Pakai Masker Meskipun di Luar Ruangan

Menurutnya, Kapolri memiliki peran yang kuat dalam proses peninjauan kembali hasil sidang etik AKBP Brotoseno. Proses penelitian tersebut paling lama berlangsung selama 14 hari.

"Bapak Kapolri memiliki peran yang cukup kuat untuk mengambil suatu keputusan apa yang harus dilakukan, dalam hal untuk perbaikan oganisasi ke depan."

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved