Berita Video

VIDEO : VIRAL di Media Sosial Kakek Penebang Tebu Diupah Uang Mainan, Polisi Sebut Hoax

Sempat viral di media sosial seorang kakek penebang tebu diupah dengan uang mainan, namun Polisi mengukap video tersebut adalah rekayasa.

Editor: Muhamad Rusdi

WARTAKOTALIVE.COM, LAMPUNG - Sempat membuat heboh jagat dunia maya sebuah video yang menunjukkan seorang kakek mengaku hasil jerih payahnya sebagai buruh tebang tebu dibayar dengan menggunakan uang mainan oleh mandornya.

Dalam video yang viral tersebut, sang kakek bernama Sunardi (72), berprofesi buruh, warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik,Kabupaten Tulang Bawang,

Membawa uang sebanyak Rp 450 ribu, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 2 lembar, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 5 lembar.

Baca juga: VIDEO Gegara Menolak Berbagi dengan Pengemis, Wanita Ini Alami Kejadian tak Mengenakkan

Diketahui, sang kakek yang berada di dalam video hendak berbelanja membeli daging ayam di Pasar Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, hari Sabtu (18/06/2022), sekitar pukul 11.00 WIB.

Guna memastikan kebenaran dari video yang telah viral ini, Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK,MH Senin (20/06/2022) menjelaskan, bahwa uang mainan yang dibawa sang kakek untuk berbelanja membeli daging ayam di Pasar Pulung Kencana,

Menurut pengakuan sang kakek saat ditemui dan diinterogasi oleh petugas kami uang tersebut ditemukannya di pinggir jalan.

Baca juga: VIDEO: Jalan Lengang, Mitsubishi Xpander Hajar Tiga Motor Parkir dan Lima Orang di Trotoar

 
Kejadian yang diceritakan oleh sang kakek dan sempat viral di jagat dunia maya adalah rekayasa dari sang kakek sendiri atau berita bohong (hoaks).

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar menghentikan penyebaran berita bohong terkait seorang kakek yang mengaku dibayar dengan uang mainan. Saring sebelum sharing dan bijaklah dalam bermedia sosial.” Tutup Kasat Reskrim. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved