Demo Mahasiswa
Siang Ini, Mahasiswa akan Demo Mendesak Jokowi untuk Buka Kembali Draf RKUHP
Bayu Satria Utomo mengungkapkan, aksi akan dilaksanakan di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat mulai pukul 14.00 WIB.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Sejumlah Mahasiswa dan kelompok organisasi tergabung dalam Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan gelar aksi unjuk rasa, Selasa (21/6/2022).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo mengungkapkan, aksi akan dilaksanakan di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat mulai pukul 14.00 WIB.
"Demo ini untuk mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP)," ujar Bayu, Selasa (21/6/2022)
Bayu menyebutkan RKUHP pada tahun 2019 ditunda pengesahannya oleh pemerintah, namun pembahasannya kini dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
"Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Baca juga: Unjuk Rasa Kembali Digelar di Depan Kantor DPP PPP, Harap Ada Dialog
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
Sampai saat ini, masyarakat masih belum bisa mengakses terhadap draf terbaru RKUHP.
"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di bahas bersama secara substansial," ucap Bayu.
Bayu menyanyangkan sikap tertutup pemerintah dan DPR yang hingga kini belum membuka draf terbaru RKUHP.
"Sangat disayangkan mengingat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna sudah sepatutnya diutamakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," tutup Bayu.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP membawa tiga tuntutan utama yaitu:
1. Mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang bermakna
2. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial
3. Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap bertumpah ruah ke jalan dan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019.
Hendak Turunkan Bendera OPM di Demo Mahasiswa Papua, Kabagops Polres Jakpus Alami Luka di Kepala |
![]() |
---|
Waspada Lewat Gedung DPR/MPR, Bakal Ada Demo Mahasiswa Menolak Pengesahan RKUHP |
![]() |
---|
Polres Jakpus Sebut Akan Alihkan Medan Merdeka Jika Unjuk Rasa RKUHP Ganggu Lalu Lintas |
![]() |
---|
Kapolsek Gambir Terinjak-injak Massa Mahasiswa Saat Demo Ricuh di Patung Kuda |
![]() |
---|
3 Mahasiswa HMI yang Diamankan Polres Jakpus saat Demo di Istana, Masih Diperiksa Sebagai Saksi |
![]() |
---|