Demo Mahasiswa
Polres Jakpus Sebut Akan Alihkan Medan Merdeka Jika Unjuk Rasa RKUHP Ganggu Lalu Lintas
Kompol Purwanta mengatakan, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda bersifat situasional.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Aliansi Nasional Reformasi KUHP gabungan mahasiswa dan kelompok organisasi, akan berunjuk rasa di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta, Selasa (21/6/2022) pukul 14.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanta mengatakan, arus lalu lintas di kawasan Patung Kuda bersifat situasional.
"Masih tentatif," ujar Purwanta saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022)
Purwanta menyebutkan jajarannya akan menutup Jalan Medan Merdeka Barat, apabila para demonstran berunjuk rasa menutupi jalan tersebut.
"Kalau mahasiswa mau main (unjuk rasa) didekat jembatan penyeberangan orang (JPO) lalu lintas kita alihkan," ungkapnya.
Baca juga: Siang Ini, Mahasiswa akan Demo Mendesak Jokowi untuk Buka Kembali Draf RKUHP
Adapun, jika mahasiswa berunjuk rasa tepat di depan Gedung Sapta Pesona, kata Purwanta, maka Jalan MH Thamrin menuju ke arah Istana Merdeka akan ditutup begitu juga sebaliknya.
Kemudian, para pengendara akan dialihkan ke Jalan Budi Kemuliaan dan juga Jalan Medan Merdeka Selatan.
Sebelumnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP akan menggelar aksi mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI buka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
"Demo hari ini mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria Utomo, Selasa (21/6/2022)
Diketahui, RKUHP ditunda pengesahannya oleh pemerintah pada 2019. Namun pembahasannya kini telah dimulai kembali melalui rapat III DPR RI dengan pemerintah pada tanggal 25 Mei 2022.
"Sampai saat ini draf terbaru RKUHP belum dibuka ke publik," ujar Bayu.
Baca juga: Judicial Review UU KUHP, Alvin Lim: Jika Disetujui, Penghentian Penyelidikan Dapat Dipraperadilankan
Bayu mengungkapkan, RKUHP hadir untuk menjadi dasar hukum pidana di Indonesia yang akan berimbas langsung pada tatanan kehidupan masyarakat luas.
Namun, sampai saat ini, masyarakat masih belum memperoleh akses terhadap draf terbaru RKUHP.
"Padahal terdapat banyak poin permasalahan dari draf RKUHP versi September 2019 yang perlu ditinjau dan di baha bersama secara substansial," ucap Bayu.
Masuki Musim Pancaroba, Kenali Gejala dan Cara Menangkal Penyakit Influenza |
![]() |
---|
Terancam Tidak Didampingi Pelatih Anyar, Persikabo 1973 Tidak Gentar Hadapi Persija Jakarta |
![]() |
---|
VIDEO Viral di Media Sosial Kurir COD Ditusuk Konsumennya Sendiri |
![]() |
---|
1.864 Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Pertandingan Persija Jakarta Kontra Persikabo 1973 |
![]() |
---|
Restui Kaesang Terjun ke Politik, Jokowi: Sudah Ngomong ke Saya, tapi Saya Nggak Ikut-ikut |
![]() |
---|