Berita Nasional

Tindak Penipuan Kembali Marak, BPJS Ketenagakerjaan Imbau Masyarakat Tetap Waspada

Masyarakat yang mendapatkan pesan mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kembali terjadi.

Belum lama ini beredar sebuah hoaks yang mengatakan bahwa BPJAMSOSTEK memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.

Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp.

Baca juga: Wapres Maruf Amin Serahkan Manfaat dan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja di Jambi

Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK Oni Marbun dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK maupun Anggoro Eko Cahyo.

"Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut," terang Oni di Jakarta, Minggu (19/6/2022).

Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut.

Baca juga: Kunjungi Pangkalpinang, Wapres Serahkan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp 2,8 Miliar

Oni justru mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BPJAMSOSTEK atau pihak berwajib.

Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BPJAMSOSTEK dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram  bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.

Sesuai amanah undang-undang, BPJAMSOSTEK merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BPJAMSOSTEK tidak pernah dipungut biaya.

"Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia," pungkas Oni.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Salemba, M. Izaddin turut mengingatkan agar masyarakat khususnya peserta BPJamsostek tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah dan diharapkan untuk melakukan pengecekan informasi di kanal-kanal resmi.

Izaddin juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun untuk segala jenis layanan kepada peserta BPJamsostek.

"Apabila mendapat informasi meragukan, sebaiknya peserta atau tenaga kerja mengecek terlebih dahulu kebenarannya melalui kanal-kanal resmi BPJamsostek. Jangan sampai peserta menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan dari praktek penipuan seperti yang terjadi," papar Izaddin.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved