PT KAI Daop 1 Jakarta Kembali Tutup 6 Perlintasan Liar: Demi Wujudkan Keselamatan Bersama
Minggu ini PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup 6 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PT KAI kembali melakukan penutupan di sejumlah perlintasan sebidang.
Hal ini merupakan upaya PT KAI untuk mengurangi kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api (KA).
Tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang menjadi perhatian PT KAI dan pemerintah melakukan penutupan ini.
Minggu ini PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menutup 6 perlintasan liar yang rawan terjadi kecelakaan, diantaranya :
- KM 22+5/6 petak jalan Cakung - Kranji
- KM 8+2/3 petak jalan Tanahabang - Palmerah
- KM 41+2/3 petak jalan Citayam - Bojonggede
- KM 39+9/0 petak jalan Citayam-Bojonggede
- KM 57+6/7 petak jalan Daru - Tigaraksa
- KM 91+9/0 Petak jalan Catang - Cikeusal
Sejak Januari hingga Juni 2022 secara total terdapat 17 perlintasan di wilayah Daop 1 Jakarta telah ditutup.
Penutupan itu hasil kerjasama para pihak terkait seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemda, Dishub dan Aparat Kewilayahan.
Dari 17 perlintasan yang ditutup tersebut, 13 titik merupakan perlintasan liar dan 4 titik merupakan perlintasan resmi.
Penutupan perlintasan liar ini tentunya merupakan bagian dari dukungan KAI untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan perjalanan KA serta masyarakat.
Sepanjang Januari s.d Juni 2022 tercatat telah terjadi sebanyak 95 kecelakaan di perlintasan.
Melalui kolaborasi bersama penutupan perlintasan liar ini diharapkan dapat mengurangi resiko angka kecelakaan.
Sebelum melakukan penutupan, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi.
Juga dilakukan pemasangan spanduk pemberitahuan bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar tersebut.
Diharapkan warga dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan penggunaan jalan raya.
Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, “(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup; (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas.
PT KAI terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalulintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA.
Pengguna kendaraan yang akan melalui perlintasan sebidang resmi juga dihimbau agar mengikuti tata tertib melalui rambu yang telah disiapkan dengan tidak memaksakan diri tetap melaju jika rambu sudah berbunyi.
Hal tersebut juga sesuai dengan PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan KA pada pasal 110 yang menyatakan bahwa:
(1) Pada perpotongan sebidang antara jalur KA dengan jalan yang untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA;
(2) Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang; (3) Pintu perlintasan pada perpotongan sebidang berfungsi untuk mengamankan perjalanan KA.
Demi keselamatan dan keamanan, KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk dapat bekerjasama dengan mengikuti seluruh aturan yang telah ditetapkan.
Saluran informasi resmi milik PT KAI (Persero), Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.