Kabar Artis

Ratu Meta Polisikan Mantan Suami, Hampir 10 Tahun Tak Berikan Nafkah Anaknya

Menurut Feriyawansyah, mantan suami kliennya berkewajiban memberi nafkah Rp 3 juta per bulan sesuai dengan keputusan pengadilan. 

Penulis: Indri Fahra Febrina |
Warta Kota/Indri Fahra Febrina
Ratu Meta melaporkan mantan suaminya berinisial W terkait penelantaran anak ke Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022).   

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pedangdut Ratu Meta resmi melaporkan mantan suaminya yang berinisial W (William) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (15/6/2022).

Langkah Ratu Meta melaporkan mantan suaminya, karena William tidak pernah menafkahi anaknya hampir 10 tahun.

"Kita melaporkan terkait dugaan tindak pidana dalam hal penelantaran anak yang dilakukan mantan suaminya berinisial W dari 2012 sampai sekarang," ujar kuasa hukum Ratu Meta, Feriyawansyah saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/6/2022). 

Menurut Feriyawansyah, mantan suami kliennya berkewajiban memberi nafkah Rp 3 juta per bulan sesuai dengan keputusan pengadilan. 

Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa selama 4 Jam terkait Kasus ITE, Dicecar 30 Pertanyaan oleh Penyidik

Baca juga: Polres Serang Kota Akhirnya Buka Suara, Ungkap Alasan Geruduk Rumah Nikita Mirzani Jelang Subuh

Namun, nafkah tersebut tidak pernah terealisasi hingga sekarang. 

"Pada saat perceraian antara klien saya dengan mantan suaminya, diputuskan ada nafkah yang harus beliau biayai. Biaya nafkah tidak dilaksanakan,"kata Feriyawansyah.

"Itu pun belum termasuk biaya pendidikan, kesehatan, dan lain-lain," sambungnya. 

Sebelum membuat laporan ke polisi, Ratu Meta pernah menempuh itikad baik untuk mencari pertanggungjawaban ayah dari anaknya.

Kuasa hukum Ratu Meta juga pernah melayangkan surat somasi pada pria berinisial W itu, namun tak mendapat respon positif. 

"Kami dari kuasa hukum sudah melakukan somasi secara baik-baik dua kali, namun ia mengindahkan dan menganggap ini sepele," kata Feriyawansyah.

Laporan Ratu Meta teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2927/VI/2022/SPKT/POLDAMETROJAYA. (m35)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved