Pemilu 2024
Nilai KPU Tak Independen karena Sepakat dengan DPR dan Pemerintah, Partai Buruh Bakal Lapor Bawaslu
Menurut Iqbal, DPR dan pemerintah merupakan pihak-pihak yang juga nanti menjadi peserta pemilu.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak independen dan melanggar serius asas jujur dan adil.
Dalam konferensi pers, Senin (13/6/2022), Iqbal menjelaskan, pelanggaran serius yang dilakukan KPU adalah melakukan kesepakatan dengan DPR dan pemerintah, dalam hal ini Mendagri.
Menurut Iqbal, DPR dan pemerintah merupakan pihak-pihak yang juga nanti menjadi peserta pemilu.
Baca juga: Mardani Maming: Hipmi akan Jadi Barometer di 2024, tapi Jokowi Jangan Cepat-cepat Meninggalkan Kita
Sehingga, tidak pantas KPU sebagai lembaga independen melakukan kesepakatan bersama dengan pihak-pihak yang juga akan jadi peserta dalam gelaran pesta rakyat tersebut.
"KPU itu adalah lembaga independen. Tidak boleh KPU itu membuat kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Karena di DPR itu sendiri ada parpol yang jadi peserta pemilu," jelas Iqbal.
Menurut Iqbal, seharusnya yang dilakukan oleh KPU adalah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, bukan melakukan kesepakatan.
Baca juga: Ditanya Wartawan Soal Harun Masiku, Firli Bahuri: Pertanyaan Titipan Ya?
"Setelah konsultasi dengan pemerintah dan DPR, maka komisioner KPU rapat, baru memutuskan secara independen."
"(Kalau menyepakati bersama DPR dan pemerintah) itu pelanggaran serius," tegas Iqbal.
Hasil kesepakatan KPU dengan DPR dan pemerintah yang disorot oleh Partai Butuh adalah tentang masa kampanye 75 hari. Waktu tersebut dirasa terlalu sebentar.
Baca juga: Tak Tergoda Gerakan Elite Politik Jelang Pemilu 2024, Sekjen PDIP: Sikap Kami Manuver Kerakyatan
Padahal seharusnya, menurut Iqbal, berdasarkan UU Pemilu, sudah sangat jelas daftar caleg diajukan paling lambat sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara.
Tiga hari setelah daftar tersebut ditetapkan, masa kampanye sudah harus dimulai sampai dengan dimulainya masa tenang.
Hal ini membuat Partai Buruh bergerak melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Bawaslu.
Baca juga: Ingatkan Relawan Soal Dukungan di Pilpres 2024, Jokowi: Ojo Dumeh! Jangan mentang-mentang
Iqbal mengatakan, pihaknya akan pergi ke Bawaslu pada Senin (13/6/2022) sore nanti, untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Kami akan laporkan KPU telah melakukan pelanggaran UU Pemilu dan ini berbahaya."
"Masa buat kesepakatan dengan peserta pemilu yang direpresentasikan oleh DPR dan pemerintah?" Ucap Iqbal. (Mario Christian Sumampow)