Penyakit mulut dan kuku

Hukum Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan

Hal tersebut disampaikan BPBD DKI melalui akun instagram @bpbddkijakarta yang bersumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Penulis: Gilar Prayogo | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Hironimus Rama
Wabah PMK melanda Pasar Hewan Jonggol, Kabupaten Bogor, hal ini membuat pasar hewan itu ditutup selama 14 hari. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyakit yang dikenal sebagai foot and mouth disease atau penyakit mulut dan kuku adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dengan menyerang hewan berkuku genap atau belah, seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan hewan lainnya.

Hal tersebut disampaikan BPBD DKI melalui akun instagram @bpbddkijakarta yang bersumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (13/6/2022).

Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dikatakan sah, apabila:

1. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

2. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dikatakan tidak sah, apabila: 

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Baca juga: Cegah PMK, Pengunjung Istana Bogor Diimbau Tidak Beri Makan Rusa

Hukum kurban dengan hewan yang terkena PMK dikatakan sedekah, apabila: 

- Hewan yang terkena PMK dengan gejala berat sembuh, namun lewat dari rentang waktu pelaksanaan Idul Adha yang sah, yaitu 10 hingga 13 Dzulhijjah, maka hukum sembelihan menjadi sedekah. Ternak tersebut tidak dapat disebut sebagai hewan kurban.

Tips untuk konsumen rumah tangga terkait daging dan susu pada saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku:

1. PMK bukan zoonosis artinya tidak dapat menular atau menginfeksi ke manusia.

Baca juga: Politisi PKS Desak Presiden Jokowi Gunakan Anggaran Cadangan Bantu Peternak Atasi Wabah PMK

Baca juga: Jelang Iduladha Pemkab Bekasi Resmi Larang Hewan Ternak dari Jawa Timur, Dampak Wabah PMK

2. Virus PMK banyak terdapat dalam darah, air liur, dan jeroan hewan (sapi/kambing/domba/babi/kerbau) yang sakit.

3. Daging harus langsung dimasak tanpa dicuci dengan merebus pada air (kuah) yang mendidih selama minimal 30 menit, atau simpan di kulkas minimal 24 jam.

4. Susu (sapi atau kambing) harus dimasak mendidih minimal 5 menit sambil diaduk perlahan. (m34)
 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved