Insentif PBB

Endy Puji Kebijakan Anies yang Berpihak pada Rakyat, Meringankan Beban Lewat Insentif Pembayaran PBB

Warga Jakarta merasa lega atas kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberikan insentif pembayaran PBB untuk semua level properti.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
warta kota/ramadhan LQ
Endy, warga Jakarta Selatan sangat senang atas kebijakan Anies Baswedan yang memberikan insentif untuk pembayaran pajak rumah (PBB). 

WARTAKOTALIVE.COM< JAKARTA - Sejumlah warga menyambut baik langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberi insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal tersebut disampaikan oleh Endy (26), warga Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan langkah Pemprov DKI Jakarta itu tentunya tidak membuat warga Ibu Kota berat.

Baca juga: Jelang Pemakaman Eril, Nabila Ishma tak Bisa Tidur dan Drop, Terpaksa Didampingi Psikolog

Terlebih saat ini, kondisi ekonomi sedang berangsur pulih pasca pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

"Saya pikir langkah dari Pemprov DKI itu sangat baik. Tentu memberi kemudahan kepada kami sebagai warga," ujarnya, Minggu (12/6/2022).

Lebih lanjut, Endy berharap langkah itu dapat merata dirasakan oleh masyarakat Ibu Kota.

Warga lainnya, Rina (30) menuturkan merasa bersyukur lantaran terbantu dengan langkah tersebut.

Baca juga: Jelang Pemakaman Eril di Islamic Center Baitul Ridwan, Masyarakat Hanya Bisa Melihat dari Kejauhan

"Alhamdulillah, saya merasa langkah ini sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI kepada kami," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka pemulihan ekonomi.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan peraturan itu diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemrov DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi melalui pajak daerah.

ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan.
ILUSTRASI Pajak Bumi dan Bangunan. (Istimewa)

Anies beralasan pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara yakni sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah Covid-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta,” ujar Anies, melalui PPID, Minggu (12/6/2022).

Anies menambahkan pembayaran pajak pada hakikatnya merupakan sebuah wujud gotong royong dalam upaya memperkuat ekonomi di wilayah DKI Jakarta.

Baca juga: Pegang Tiang Lampu, Bocah 7 Tahun Tewas Tersengat Listrik di Rusunawa Penjaringan

“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100 % .
2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 % .
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 % .

2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .

b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.

2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved