Insentif PBB
Endy Puji Kebijakan Anies yang Berpihak pada Rakyat, Meringankan Beban Lewat Insentif Pembayaran PBB
Warga Jakarta merasa lega atas kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan yang memberikan insentif pembayaran PBB untuk semua level properti.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
“Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan insentif dan kemudahan tersebut," tutur Anies.
Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 Tahun 2022 dapat diperoleh secara elektronik melalui e-SPPT pajak online di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Adapun isi kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut:
1. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022
a) Objek rumah tinggal milik Orang Pribadi.
1) NJOP s.d. < Rp.2Miliar : Dibebaskan 100 % .
2) NJOP > Rp.2Miliar: diberikan Faktor Pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 % .
b) Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 % .
2. Kebijakan Pembayaran PBB 2022
a) Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .
b) Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp 100 Juta.
1) Tahun Pajak 2022:
• Diberikan potongan 15 % apabila membayar pada bulan Juni - Agustus 2022.
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan September - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November 2022.
• Sanksi dihapus 100 % untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo.
2) Tahun Pajak 2013-2021:
• Diberikan potongan 10 % apabila membayar pada bulan Juni - Oktober 2022.
• Diberikan potongan 5 % apabila membayar pada bulan November - Desember 2022.
• Sanksi dihapus 100 % .