Penjambretan
Polisi Tembak Kawanan Jambret Sadis di Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan empat pelaku kawanan jambret tersebut adalah A (20), IM (21), JN (25), dan FS (27).
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG -- Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota menangkap empat orang kawanan penjambret sadis yang kerap beraksi di Kota Tangerang.
Dua diantaranya terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena berusaha kabur saat akan dibekuk.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan empat pelaku kawanan jambret tersebut adalah A (20), IM (21), JN (25), dan FS (27).
Terakhir kali beraksi, mereka menjambret dua anak pada Senin (6/6/2022) lalu.
Yakni di Jalan H Sapri, Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, dan di Perumahan Wisma Tajur, Ciledug, Kota Tangerang.
Bahlkan saat beraksi, korban yang merupakan seorang anak di bawah umur, sempat terseret motor karena aksi pelaku.
"Hingga akhirnya anggota Opsnal Unit V Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Kemudian anggota Opsnal Unit V Sat Reskrim Polres langsung melakukan pengejaran ke lokasi tempat persembunyian pelaku," kata Zain, Sabtu (11/6/2022).
Baca juga: Penjambret Babak Belur Dihajar Warga di Cilandak, Terjatuh Saat Kabur
Menurut Zain para pelaku diamankan dari beberapa tempat berbeda.
Yakni di Nerogtog, Pinang, Kota Tangerang dan di Semanan Kalideres, Kedoya, Jakarta Barat.
Baca juga: Bocah di Ciledug Terseret Motor Penjambret yang Merampas Telepon Selulernya
Zain menuturkan dari keempat pelaku itu dua diantaranya dihadiahi timah panas di kaki oleh petugas.
"Kepada kedua pelaku yaitu pelaku JN diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kanan dan FS pada kaki bagian kiri," katanya.
Baca juga: Penjambret Handphone Siswi SMA di Bogor Kaget saat Polisi Datangi Rumahnya, Hanya Bisa Pasrah
Selanjutnya kata dia para pelaku dan barang bukti di amankan di Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota
Karena perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 KUHP tenang pemaksaan dengan kekerasan serta Pasal 80 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dimana ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (riz)