Ganjil Genap
Waspada Buat Pengendara Mobil, Pekan Depan Tilang Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan di Jakarta Berlaku
Pengendara mobil harus perhatian, mulai 13 Juni 2022 sanksi tilang ganjil genap mulai berlaku di 25 ruas jalan. Sekarang memang masih sosialisasi.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperluas ruas ganjil genap di Ibu Kota menjadi 25 titik dari sebelumnya hanya 13 ruas jalan.
Perluasan ganjil genap (Gage) mulai berlaku uji coba pada Senin (6/6/2022).
Kemudian pada Senin (13/6/2022) tilang mulai diberlakukan bagi pelanggar ganjil genap di 25 titik ruas jalan yang sudah ditentukan.
Baca juga: Panitia Kecolongan, Kampanye Dukungan LGBT Menyusup di Ajang Balap Formula E
Adapun ke-12 ruas titik baru Gage ialah Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gadjah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan Medan merdeka Barat.
Namun, terdapat beberapa ruas jalan alternatif yang bisa dilewati selama Gage pada pukul 06.00 - 10.00 WIB.
Berikut jalur alternatif untuk menghindari Gage seperti dilansir dari instagram @DishubDKIJakarta pada Rabu (8/6/2022).
Ganjil genap di kawasan:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6.Jalan M. H. Thamrin
7.Jalan Jenderal Sudirman

Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jumat 19 Mei, Berlaku Pelat Ganjil Termasuk Dekat Pintu Tol |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Rabu 17 Mei, Bebas Melintas untuk Pelat Kendaraan Ganjil |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta Selasa 16 Mei, Giliran Pelat Genap Bebas Melintas |
![]() |
---|
Daftar Lokasi Ganjil Genap Jakarta, Senin 15 Mei Berlaku untuk Pelat Kendaraan Ganjil |
![]() |
---|
25 Lokasi Ganjil Genap Jakarta Jumat 12 Mei Berlaku untuk Pelat Kendaraan Genap |
![]() |
---|