Hewan Kurban
Pemprov DKI Waswas Hadapi Iduladha, Terapkan Syarat Ketat bagi Hewan Kurban yang Masuk Jakarta
Iduladha sebulan lagi, namun wabah PMK pada hewan ternak belum juga beres. Ini tentu bikin resah.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Plt Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Jakarta Timur, Irawati Harry Artharini, mengatakan akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, maka tak sembarang masuk saat ini ke Jakarta.
Menurut Irawati, ada tahapan dan persyaratan yang harus dilakukan, jika ada hewan ternak yang mau masuk ke Jakarta.
Baca juga: Berdiri di Atas Saluran Aliran Air, Ratusan Bangunan di 4 Kecamatan Jakarta Pusat Bakal Ditertibkan
Karena itu, seiring mendekatnya hari raya Iduladha, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemasok hewan kurban:
1. Memiliki izin pemasukan ternak, yang dapat diakses secara online melalui laman jakevo.jakarta.go.id
2. Selanjutnya masuk ke tahapan persyaratan Administrasi sebagai berikut :
- Surat permohonan yang berisikan keterangan terkait nama pemohon, alamat, laporan teknis (jenis, jumlah, jenis transportasi, tempat asal ternak, dan lokasi yang akan dituju).
Baca juga: Dinas Parekraf Gandeng Artis Tenar pada Acara Konser Gratis di TIM untuk Meriahkan Jakarta Hajatan
- KTP dan NPWP Pemohon.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari daerah asal.
- Memiliki surat pernyataan bermaterai POV di Dinas Daerah asal dengan keterangan hewan tidak berasal dari daerah wabah, dan juga tidak tertular atau terduga PMK.

- Memiliki surat pernyataan dengan materai terkait pemohon sudah menyerahkan SKKH/Sertifikat Veteriner yang dilengkapi nomor iSIKHNAS dan rekomendasi pengeluaran yang berasal dari daerah asal ke Sudin KPKP setempat.
- Mempunyai surat pernyataan yang dilengkapi materai untuk siap melaksanakan karantina selama 14 hari, menyediakan kandang isolasi, dan tempat pemotongan bersyarat juga perebusan.
Baca juga: Luhut Ikut Urus Masalah Minyak Goreng, Mendag: Bagi Tugas, Melanjutkan Sukses Penanganan Covid-19
3. Tahapan secara teknis
Pemohon juga memiliki kandang untuk isolasi, kandang karantina, dan tempat pemotongan bersyarat.
Maksudnya ialah, apabila hewan tersebut mati, maka pemotongannya pun juga harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Mengerikan, Pemprov DKI Temukan 54 Kilogram Hati Hewan Kurban Mengandung Cacing Hati |
![]() |
---|
Anies Baswedan Berkurban Sapi di JIS Bertuliskan "024", Jamaah Kaitkan dengan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Viral di Medsos Hewan Kurban Kerbau Ngamuk saat Mau Disembelih Warga Sampai Terseruduk dan Luka-luka |
![]() |
---|
Tim Juleha Menjadi Eksekutor Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Agung Al Barkah Bekasi |
![]() |
---|
Masjid Jami Al Huda Muhammadiyah Tebet Timur Sebar 1.750 Kupon untuk Pengambilan Hewan Kurban |
![]() |
---|