Kawal Kasus Rudapaksa Hingga Tersangka Diciduk, RPA Perindo Terus Dampingi Korban Atasi Trauma

RPA Perindo mendampingi, mengawal, dan melaporkan kasus rudapaksa RC  ke Polres Metro Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

ISTIMEWA
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi remaja perempuan korban pemerkosaan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi RC (18), remaja perempuan korban pemerkosaan.

RPA Perindo mendampingi, mengawal, dan melaporkan kasus rudapaksa RC  ke Polres Metro Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Hasilnya, pada Senin 6 Juni 2022, polisi mencokok tersangka berinisial MR (38).

Baca juga: Bantah Hubungan Renggang, Jokowi: Saya dengan Megawati Seperti Keluarga Besar

Ketua RPA Perindo Jeanny Latumahina memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Metro Jakarta Utara, yang telah bertindak cepat mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa RC.

"Relawan Perempuan dan Anak Perindo juga keluarga memberikan apresiasi."

"Karena dengan begitu cepatnya Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan menahan pelaku," ujar Jeanny Latumahina dalam keterangan pers di Kantor DPP Partai Perindo, Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2022).

Baca juga: Temui Paus Fransiskus di Vatikan, Menag: Kami Ingin Undang Yang Mulia Lihat Keberagaman di Indonesia

Menurutnya, Relawan Perempuan dan Anak Perindo akan terus melakukan pendampingan kepada RC.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari keberpihakan dan kepedulian Partai Perindo atas hak-hak anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Ada pendampingan psikologis yang terus diberikan, sehingga trauma dan tindakan yang dialaminya memang bukan suatu hal yang mudah," tutur Jeanny.

Baca juga: Ketua Umum Partai Gelora: Pemilu 2019 Pesta Demokrasi Berujung Takziah

RPA akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

"Jadi, perlu kami tegaskan, kami bukan saja fokus kepada pelaku yang sudah ditangkap dan ditahan oleh Polres Jakarta Utara, namun dalam hal ini kami juga sangat fokus kepada korban," tegas Jeanny.

Selain mengawal, RPA Perindo akan terus melakukan upaya pendampingan terhadap korban kasus kekerasan seksual anak lainnya, dengan menggandeng Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Baca juga: Berniat Naikkan Harga Tiket Candi Borobudur, Luhut: Jangan Cari Popularitas dengan Serang Saya

"Kami juga mungkin akan bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, untuk juga bagaimana sama-sama melihat masalah ini sebagai masalah kita bersama," terang Jeanny, lewat keterangan tertulis.

RPA Perindo mengawal dan mendampingi RC untuk melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya, ke Polres Jakarta Utara pada Jumat (27/5/2022) lalu.

Dua pekan kemudian, tersangka berinisial MR (38) berhasil dicokok Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (6/6/2022). (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved