Penghapusan Tenaga Honorer
Jumlah Tenaga Honorer di Pemprov DKI Jakarta Jauh Lebih Banyak Dibandingkan Pegawai Negeri Sipil
Pemerintah pusat berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemerintah pusat berencana akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu dianggap tidak sesuai dengan kondisi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dinilai masih membutuhkan tenaga honorer.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kehadiran tenaga honorer di pemerintah daerah setempat masih sangat dibutuhkan.
Hal itu terbukti dengan jumlah tenaga honorer di Pemprov DKI Jakarta yang jauh lebih banyak dibanding pegawai negeri sipil (PNS).
Baca juga: Ahmad Riza Patria dan Dasco Ikuti Hadiri HUT-ke 60 Menwa Jayakarta, Gagah Pakai Seragam
Baca juga: Formasi PNS dan Pegawai PPPK Masih Terbatas, Pemkab Karawang Menilai Tenaga Honorer Masih Dibutuhkan
Baca juga: Minta Ditunda, Pemkab Karawang Khawatir Penghapusan Tenaga Honorer Ganggu Pelayanan Publik
Mereka tidak hanya bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis saja, tetapi ada yang di unit kerja wilayah dalam melayani masyarakat, misalnya di sekolah, puskesmas, dan sebagainya.
"Kami berharap nanti kebijakan yang diambil pemerintah pusat tentu akan memerhatikan keterbutuhan kami akan tenaga SDM, untuk melengkapi PNS atau ASN yang ada,” kata Ariza di Balai Kota DKI pada Selasa (7/6/2022) malam.
Ariza mengaku sampai sekarang belum mengetahui teknis dari rencana penghapusan tenaga kontrak tersebut.
Namun, Ariza meyakini, pemerintah pusat tidak main asal memutus kontrak tenaga honorer begitu saja.
“Mungkin yang dimaksud adalah jumlah yang masuk itu disesuaikan dengan jumlah yang keluar. Nanti, kami akan lihat karena nggak cuma di Jakarta. Tetapi, di seluruh Indonesia jumlah tenaga honorer itu luar biasa besar,” ujar Ariza.
BERITA VIDEO: Warga Berharap Anies Baswedan Datang saat Peresmian Taman Maju Bersama
“Memang tenaga honerer itu menjadi pendukung dan melengkapi kekurangan dari jumlah PNS yang ada. Dan ini memang satu kebijakan yang baru disampaikan implementasinya nanti kami akan tunggu sejauhmana kebijakan ini, apa yang mendasari dan seperti apa nanti,” tutur Ariza.
Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintah pusat maupun daerah adalah bagian dari langkah strategis untuk membangun SDM yang lebih profesional.
Hal ini sekaligus memperjelas aturan dalam rekrutmen dan kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang disepakati bersama DPR.