Kabar Artis

Ini Alasan Kuasa Hukum Adrena Isa Zega Ajukan Eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Kasus mantan manager artis Andrena Isa Zega memasuki babak baru dimana dirinya terancam tujuh tahun penjara.

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Foto: Adrena Isa Zega (kanan) menggelar jumpa pers di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). Mantan manajer Lucinta Luna itu dianiaya dua orang tidak dikenal di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 3 November 2020 pukul 22.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kasus mantan manager artis Adrena Isa Zega memasuki babak baru.

Mantan manager Lucinta Luna tersebut diketahui telah didakwa pasal berlapis.

Hal itu karena dinilai jaksa dengan sengaja beri keterangan palsu di atas sumpah, baik itu dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya.

Kendati demikian, kuasa hukum Isa Zega menolak dan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan.

"Dengan ini tegas kami menolak dan kami akan ajukan eksepsi terhadap dakwaan," ucap Pitra Romadoni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Dalam agenda pembacaan dakwaan hari ini, Isa Zega didakwa dengan pasal 242 KUHP dan Pasal 310 ayat 1 KUHP.

Pembacaan dakwaan Isa Zega digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/6/2022).

Dalam persidangan, Isa Zega dihadirkan secara daring dari tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Pertama, Isa Zega dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 242 KUHP dengan dugaan kesaksian atau pun keterangan palsu dibawah sumpah.

Kedua, Isa Zega juga dituntut pasal 310 ayat 1 KUHP fitnah atau pencemaran nama baik.

Dari kedua pasal tersebut, Isa Zega diancaman pidana selama 7 tahun penjara dan 9 bulan kurang lebih.

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani  sebelumnya melaporkan Isa Zega dan Kiki The Potters ke polisi.

Nikita Mirzani melaporkan Isa Zega serta Kiki The Potters ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu kepada pengusaha.

Kasus ini berawal dari pengakuan Isa Zega mendapatkan penganiayaan saat berada di sebuah kafe, di apartemen Kalibata City pada 3 November 2020 silam.

Sampai pada akhirnya, Isa Zega melaporkan kasus penganiayaan yang menimpanya ke polisi dan kasus tersebut masuk ke persidangan.

Lebih lanjut, saat persidangan, Isa Zega mendapat informasi jika otak dari penganiayaan yang dialaminya diduga adalah Nikita Mirzani.

Mendengar hal tersebut, Isa Zega melaporkan Nikita Mirzani ke polisi.

Karena tak terima, Nikita Mirzani justru dirinya langsung balik melaporkan Isa Zega ke polisi atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

(Wartakotalive.com/M30)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved