Properti

Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan, PT Konsumen Perumahan Nasional Ambil Langkah Hukum

PT Koperumnas polisikan oknum pembuat gaduh ke Bareskrim Polri. Bantah lakukan penipuan dan penggelapan.

Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Bantah Lakukan Penipuan dan Penggelapan, PT Konsumen Perumahan Nasional Ambil Langkah Hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Bantah lakukan penipuan dan penggelapan, PT Konsumen Perumahan Nasional ambil langkah hukum.

PT Konsumen Perumahan Nasional (Koperumnas) akhirnya bersikap tegas dan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pihak-pihak dan para oknum yang telah membuat gaduh.

Koperumnas melaporkan mereka ke Bareskrim Polri pada Senin (6/6/2022).

Baca juga: Band Kotak Rilis Mini Album 18+ pada September 2022, Tandai 18 Tahun Berkarya di Industri Musik

Sebelumnya, sejumlah oknum yang mengaku korban penipuan dengan modus penjualan perumahan syariah melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Maret 2022 lalu, dengan nomor registrasi LP/B/1485/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya,.

"Kami menganggap hal tersebut adalah fitnah dan untuk itu kami melaporkan pihak-pihak terkait yang menduga PT Koperumnas melakukan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Mabes Polri," tegas Dirut PT Konsumen Perumahan Nasional, M. Aris Suwirya.

Aris menjelaskan, PT Koperumnas adalah perusahaan developer atau pengembang perumahan atau penjual rumah sederhana sekelas subsidi dengan sasaran utamanya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

PT Koperumnas sendiri dalam membangun rumah untuk konsumennya tidak menggunakan dana bank atau investor.

"Kami sekali lagi menegaskan bahwa PT Koperumnas adalah murni perusahaan developer atau pengembang perumahan dengan produk intinya penjualan rumah," tandasnya.

Agar tidak terjadi lagi fitnah dan untuk tetap menjaga kepercayaan konsumen, lanjutnya, maka Koperumnas resmi melaporkan balik oknum-oknum yang kami duga dikoordinir oleh Saudara Budi Abdullah ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved