Berita Video
VIDEO Kasus Tabrak Lari, Kolonel Priyanto Akan Dipenjara di Lapas Sipil
Lalu ditarik kesimpulan, secara otomatis hal itu menjadi permasalahan bagi Priyanto yang membuatnya sudah dipecat dari militer angkatan darat.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Hasil sidang putusan Kolonel Priyanto yang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB berakhir dengan vonis hukuman penjara seumur hidup di lapas sipil, dan dipecat dari anggota dinas militer angkatan darat.
Lalu ia diberikan waktu selama tujuh hari terhitung hari ini Selasa (7/6/2022) untuk berdiskusi dengan penasehat hukum terkait memutuskan peryataan sikap terkait putusan hakim.
Apabila lebih dari tujuh hari tidak ada pernyataan sikap, maka secara otomatis terdakwa menerima putusan dari hakim.
"Nanti setelah dalam waktu tujuh hari itu berkuatan hukum tetap, terdakwa menjalani pidanya itu bukan lagi di penjara militer, tapi di lapas sipil, karena dia sudah dipecat," ujar Kolonel CHK Hanifan, selaku Juru Bicara Hakim Pengadilan Tinggi Negeri II, Selasa (7/6/2022).
Terkait vonis hukuman pemecatan, dijelaskan Hanifan hal tersebut dirasa Majelis Hakim terkait sikap yang dimiliki Priyanto sudah melanggar aturan dan kebijakan militer, tepat juga di satuannya yakni angkatan darat.
Lalu ditarik kesimpulan, secara otomatis hal itu menjadi permasalahan bagi Priyanto yang membuatnya sudah dipecat dari militer angkatan darat.
"Mengenai layak dan tidak layaknya terdakwa untuk tetap dipertahankan sebagai prajurit, menurut majelis bahwa terdakwa sudah tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit, karena tadi pertimbangan sifat, etikad, perbuatan terdakwa itu dianggap sudah tidak memenuhi lagi menjadi prajurit," tuturnya.
Sesudah itu, fasilitas yang sudah diberikan selama Priyanto bertugas juga akan segera dicabut secara resmi dari pihak kemiliterannya.
Pencabutan tersebut dilakukan juga tanpa terkecuali, mengingat hal tersebut sudah menjadi risiko yang harus diterima setiap anggota TNI ketika melakukan kesalahan hal serupa.
"Konsekuensi dari pemecatan itu, semua hak-hak kekuatan dinasnya itu dicabut, jadi mereka sudah tidak ada hak lagi untuk menerima itu pensiun, dan tunjangan lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, putusan tersebut dibacakan secara langsung Majelis Hakim saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Majelis hakim mengungkapkan Priyanto terbukti bersalah dengan melalukan tindakan pidana sebagaimana dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.
Majelis Hakim menyatakan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta perampasan kemerdekaan orang lain, sebagaimana pasal 333 KUHP.
Selanjutnya, ia juga dinyatakan terbukti menyembunyikan kematian orang lain, serta menghilangkan Mayat sebagaimana pasal 181 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdaka berupa pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim ketua, Brigjen TNI Faridah Faisal sembari mengetuk palu dengan tangan kanan nya, Selasa (7/6/2022).
Sesudah itu, Priyanto juga diberikan waktu selama tujuh hari terhitung hari ini Selasa (7/6/2022) untuk berdiskusi dengan penasehat hukum terkait memutuskan peryataan sikap terkait putusan hakim.
Apabila lebih dari tujuh hari tidak ada pernyataan sikap, maka secara otomatis terdakwa menerima putusan dari hakim.
(Wartakotalive.com, m37).