IKN

DPRD DKI Memikirkan Suplai Air Bersih Bagi Warga Jakarta setelah IKN Pindah ke Kaltim

Tak lama lagi status Jakarta sebagai ibu kota akan lepas dan pindah ke Kalimantan Timur (Kaltim). Bagaimana dengan suplai air bersih?

Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin minta koleganya turut memikirkan suplai air bersih ketika Jakaryta sudah tak lagi menjadi ibu kota. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - DPRD DKI Jakarta mengumumkan akan membentuk tiga panitia khusus (pansus) lewat rapat paripurna, Senin (6/6/2022).

Ketiganya adalah pansus Jakarta pasca Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Kalimantan Timur, pansus Raperda tentang Rencana Induk Transportasi dan pansus pengelolaan air minum pasca kontrak kerja Palyja dan Aetra.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pembentukan pansus tersebut.

Baca juga: Setelah Puas Berbelanja di Pusat Grosir Pasar Pagi Mangga Dua, kini Bisa Sekalian Urus Paspor

Setelah itu, pansus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota akan mendalami persoalan tersebut secara komprehensif demi kepentingan masyarakat.

“Dengan adanya pansus ini, harapannya seluruh permasalahan yang ada di dalamnya bisa kami urai,” ujar Khoirudin.

Khoirudin mengatakan, pembentukan pansus menjadi amat penting.

Dia menilai, ada begitu banyak persoalan yang perlu disampaikan kepada masyarakat, sehingga harus dibahas secara mendalam.

Baca juga: Mary Liziawati Berpesan, Jemaah Haji yang Miliki Komorbid Menjaga Pola Makan agar Ibadah Sukses

“Misalnya IKN ditetapkan, nanti bagaimana kekhususan Jakarta ke depan setelah IKN ditetapkan,” ujarnya.

“Kita kan masih belum tahu seperti apa Jakarta ke depan, sehingga perlu sekali kami mendalami kesiapan Jakarta, wajah Jakarta setelah Ibu Kota dipindah ke Kaltim,” imbuh Khoirudin.

Selain itu, kata dia, pembentukan pansus Aetra dan Palyja juga sangat penting.

Seperti diketahui, selama ini kedua perusahaan swasta itu menjadi operator air perpipaan yang dikelola Perumda PAM Jaya, dan kontraknya akan berakhir pada Februari 2023.

“Termasuk juga soal pansus Rencana Induk Transportasi. Kami ingin ada regulasi, kemudian bisa dijadikan patokan oleh pegelola transportasi yang ada dalam pelayanannya,” ucap Khoirudin dari Fraksi PKS.

Baca juga: Popularitas Melejit, Beredar Foto Anies Jadi Cover Mainan Mobil Balap Hot Wheels Seri Formula E

Presiden Joko Widodo mengumumkan pemindahan ibu kota baru Indonesia dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Kalimantan Timur, pada 16 Agustus 2019. 

Nusantara dipilih menjadi nama ibu kota baru negara. Pada 15 Februari 2022 lalu, presiden bersama DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN.

Lantas bagaimana sistem pemerintahan di Jakarta yang terdiri atas satu provinsi dan enam kota/kabupaten administratif pasca-pemindahan IKN? Jakarta akan menjadi kota apa?

Demi memperoleh jawaban yang komprehensif, tim Warta Kota menggelar audiensi dengan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Safrizal, Kamis (12/5) lalu.

Ketua RT 12 RW 04 Kampung Akuarium, Topas Juanda, menunjukkan tanah yang dipilih Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dibawa ke IKN Nusantara.
Ketua RT 12 RW 04 Kampung Akuarium, Topas Juanda, menunjukkan tanah yang dipilih Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dibawa ke IKN Nusantara. (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

Warta Kota diterima di ruang kerja Safrizal, birokrat kelahiran Aceh, di Gedung H Kemendagri, Gambir, Jakarta Pusat.

Safrizal dengan lengkap menjelaskan seputar nasib Jakarta ke depan. Obrolan tak melulu serius karena Safrizal kerap melemparkan candaan. Birokrat berumur 52 tahun ini ternyata bukan pribadi serius.

Ia mengaku tahu manakala waktunya untuk bercanda dan kapan mesti serius, seperti ketika membahas masa depan Kota Jakarta.

Berikut hasil wawancara eksklusif Warta Kota dengan Safrizal: 

UU IKN membawa konsekuensi terhadap Jakarta. Lalu Jakarta ke depan itu akan seperti apa?

Terbentuknya UU tentang IKN memiliki konsekuensi akan status Jakarta yang tidak lagi sebagai IKN. Jadi sekarang ada dua dimensi persiapan.

Pertama menyiapkan IKN yang baru yang ada di Kalimantan Timur (Penajam Paser Utara) satu lagi pararel menyiapkan Jakarta pascakeluarnya UU tentang IKN.

Hari ini (sewaktu narasumber diwawancarai--red) misalkan, kami diskusinya ke Jakarta sepeninggal atau pasca-UU tentang IKN.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Dr Safrizal. (Wartakotalive/Yulianto)

Tentu saja Jakarta memiliki peran historis yang luar biasa terhadap eksistensi Indonesia dan kita tidak akan melupakan sejarah.

Oleh karenanya, kami sedang pada tahap mendiskusikan pembentukan UU baru pengganti UU Nomor 29 tentang DKI Jakarta sebagai IKN.

Kami memiliki waktu kira-kira dua tahun tetapi kami berharap tidak sampai dua tahun karena hari ini secara pararel pun sudah siap.

Sekarang pada fase pembentukan materi UU-nya dalam berbagai macam diskusi mengingat peran strategis Jakarta berkurang setelah IKN dipindah ke Kalimantan Timur.

Beberapa usul yang muncul meminta Jakarta tidak dikembalikan menjadi daerah biasa seperti daerah otonom lainnya tetapi diberi predikat khusus seperti Aceh, Yogyakarta, dan Papua.

Nah khususnya ini yang sedang didiskusikan. Paling tidak lima hal yang harus menjadi bahan pemikiran dalam membentuk predikat atau status.

Ratusan orang dari 8 organisasi kepemudaan lintas agama menggelar Apel dan Ikrar Kebangsaan di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pase Penajam Utara, Kalimantan Timur.
Ratusan orang dari 8 organisasi kepemudaan lintas agama menggelar Apel dan Ikrar Kebangsaan di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Pase Penajam Utara, Kalimantan Timur. (Ist)

Apakah statusnya khusus, maupun status daerah otonomi khusus. Pertama yang harus diperhatikan adalah di dalam UU itu memberikan rekognisi terhadap pengakuan sejarah kontribusi Jakarta bagi Indonesia.

Kan di Jakarta banyak situs, tempat historis yang menjadi bagian daripada kekhususan itu sendiri. Yang kedua, kondisi Jakarta sekarang.

Jakarta hari ini membangun banyak sekali infrastruktur untuk melayani sekian puluh juta masyarakat. Tentu kontinuitas ini harus digaransi, dijaga, karena walaupun tidak IKN tetapi kan penduduk Indonesia juga.

Kemudian harus dilihat juga efektivitas penyelenggaraan ibu kota. Ada diskusi misalnya tentang Ibu Kota maka akan dibentuk DRPD-DRPD kota lagi, sama seperti lain.

Nanti dilihat apakah memungkinkan Jakarta memiliki otonom tingkat dua. Coba dibayangkan bagaimana rumitnya menjalankan Jakarta yang wilayahnya sempit kemudian koneksitasnya tinggi dengan sekitarnya, namun membutuhkan otoritas yang berbeda-beda antardaerah sempit ini.

Akan sulit sekali dan tidak efektif. Kemudian yang keempat, Jakarta hari ini adalah pusat bisnis, pusat teknologi, pusat perkembangan, pusat pendidikan, dan termasuk pusat kebudayaan karena nilai historisnya tadi.

KNPI menggelar rapat formatur di Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama berjanji membangun Sekretariat KNPI di IKN Nusantara.
KNPI menggelar rapat formatur di Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama berjanji membangun Sekretariat KNPI di IKN Nusantara. (Warta Kota/Fitriandi Fajar)

Ke depan Jakarta akan lebih diperankan menjadi pusat pengembangan ekonomi Indonesia, tempat di mana ekonomi itu tumbuh, tempat di mana mata pisau tajam menghadapi persaingan global.

Nah ini harus diberi garansi agar penyelenggaraan bisnis ekonomi ini akan sama dengan prinsip-prinsip ekonomi yang baik. Kelima, hari ini Jakarta memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap Indonesia seperti kontribusi pintu masuk, kontribusi ekonomi, kontribusi pusat pengembangan teknologi, dan lain-lain.

Oleh karenanya itu, kami juga menginginkan bahwa kontinuitas kontribusi ini tetap dijaga sehingga Jakarta walaupun bukan Ibu Kota tetapi masih memiliki kontribusi yang besar bagi Indonesia.

 Jika sudah terbentuk, secara proses kami akan ajukan ke presiden, presiden ajukan ke dewan untuk disahkan.

Dari pemaparan tadi, apakah memungkinkan Jakarta menyandang status daerah khusus?

Ya. Tetapi namanya apa apakah daerah khusus atau daerah otonomi khusus? Nanti kami carikan dasar hukum yang paling memungkinkan.

Artinya Jakarta tetap otonominya berbeda dengan daerah lain?

Apakah dia daerah khusus atau daerah otonomi khusus. Kalau daerah khusus seperti sekarang, secara bentuk akan berbeda karena sekarang bentuknya DKI Jakarta satu tingkat otonominya ada di provinsi.

Sedangkan otonomi khusus daerah itu walaupun bentuk tingkatnya sama tetapi kewenangannya boleh lebih.

Seperti Aceh, Papua, otonomi kan dia bertingkat, ada provinsi, kabupaten kota tetapi provinsi memiliki kewenangan lebih atau kabupaten memiliki kontribusi dan kewenangan lebih. 

Wewenangnya apa?

Macam-macam, apakah nanti kewenangan ekonomi di bidangnya. Misalnya ada suatu hal yang mestinya itu milik nasional tetapi karena pusat pemerintahan berada di IKN di Kalimantan maka beberapa kewenangan nasional dalam rangka pengembangan ekonomi dapat diserahkan ke Jakarta.

Ini akan memangkas jalur birokrasi.

Yang penting koridor negara kesatuan tetap terjaga. Efektivitasnya lebih baik, efisiensinya lebih tinggi sehingga dengan efisien maka tentu akan berdaya saing lebih baik. Ini contoh-contoh kumpulan materi yang akan dimasukan ke dalam UU Jakarta.

Menurut Kemendagri, berdasarkan kajian yang ada, kecenderungan Jakarta akan ke arah mana?

Ada plus minus tetapi melihat situasi sekarang, memang kami meyakini bahwa melestarikan bentuk yang sudah ada, artinya memiliki risiko yang rendah.

Coba bayangkan misalnya kita ingin membentuk saluran air dari Jakarta barat, tembus ke Jakarta pusat masing-masing memiliki daerah otonom, tidak sinkron di dalam perencanaan, akan terjadi kerumitan.

Dewasa ini juga terjadi beberapa kerumitan padahal dalam satu otoritas yang sama.

Nah yang seperti ini menjadi bahan di kami, jangan sampai bentuk pemerintahan justru menyulitkan layanan kepada masyarakat, orientasi kami tetap layanan publik lebih baik setelah ditinggal sebagai IKN. 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved