Terdampak Proyek Tol, Warga Limo Pemilik Tanah Tolak Pengukuran Ulang oleh Petugas BPN
Warga setempat protes, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok hendak melakukan pengukuran ulang tanah.
Pada jaman pengadaan tanah oleh petugas P2T Pemerintah Kota Depok berdasarkan kerugian dan perhitungannya, lanjutnya, kliennya tidak mengambilnya. "Urgensi, kompetensinya gak ada dan saya menduga itu permintaan PT, karena setiap kali mengukur selalu berbeda-beda hasilnya dan itu hanya untuk mencaplok tanah warga," tandasnya.
Bahkan, tidak adanya transparansi kepada pemilik tanah warga. Urusan soal fisik itu seharusnya sudah tidak ada lagi di sini.
"Kita juga sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan peta bidang yang diterbitkannya setelah diterbitkan peta bidang 1667 tahun 2008," tegas Yacob.
"Kita menduga itu palsu, tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuannya oleh pejabat yang berwenang. Mereka seolah-olah memulai Pengadaan Tanah ini pada Tahun 2018, padahal mereka kan tinggal meneruskan," tambah dia.
Bahkan kepada petugas, beberapa kali Yacob menegaskan agar dapat menunjukan dasar hukumnya. Jadi jangan bilang tanah warga yang sudah di patok-patok batasnya ini belum diukur oleh petugas BPN Kota Depok.
"Kalau bilang belum diukur berarti BPN Depok lupa ingatan dong," ungkap dia mengingatkan.
Menurut Yacob, pemutakhiran data itu faktanya nol. Sebab, peta bidang tanah apa lagi yang akan diukur. Semuanya sudah selesai.
"Semua sudah selesai, tinggal penilaian bidang-bidang tanah warga saja di sini kok," tegas dia.