Kabar Artis

Gen Halilintar Belum Bayar Denda Rp300 Juta ke Nagaswara, Ini Alasannya

Menanggapi hal tersebut, manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin mengungkapkan belum menentukan langkah selanjutnya. 

Warta Kota/ Indri Fahra Febrina
Jejen Zainudin dan Suyud Margono dalam konferensi pers terkait denda manajemen Gen Halilintar di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Nagaswara menuntut Gen Halilintar membayar Rp300 Juta sebagai denda akibat cover Lagu Syantik yang dilakukannya.

Menanggapi hal tersebut, manajemen Gen Halilintar, Jejen Zainudin mengungkapkan belum menentukan langkah selanjutnya. 

Lantaran pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait denda tersebut. 

"Ya sekarang kita tinggal menunggu langkah selanjutnya," ucapnya saat ditemui di Kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (2/6/2022). 

Manajemen Gen Halilintar juga menghadirkan Ahli Kekayaan Intelektual, Suyud Margono untuk menjelaskan alasan pihak keluarga Atta belum membayar denda.

Suyud mengungkapkan, denda Rp300 juta merupakan denda immateril karena melanggar hak moral.

Baca juga: Gen Halilintar Bayar Rp 300 Juta ke Nagaswara Usai Nyanyi Lagi Syantik, Apa Kata Atta Halilintar?

Adapun hak moral yang dimaksud adalah tidak menggangu kepentingan hak pencipta lagu. 

Namun, Gen Halilintar tidak wajib membayar denda tersebut karena tidak melanggar apapun sebagaimana yang digugat Nagaswara. 

Baca juga: Atta Halilintar Kebingungan Gen Halilintar Bersalah dan Harus Bayar Denda Rp 300 Juta ke Nagaswara

Keluarga Gen Halilintar hanya mengcover lagu seperti para konten kreator umumnya. 

Meskipun, ada bagian lirik Lagu Syantik yang yang diubah. 

Baca juga: Didenda Rp 300 Juta Terkait Pelanggaran Hak Cipta Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Sudah Bayar?

Suyud menjelaskan hal tersebut tidak melanggar hak moral, karena YouTube sudah memiliki aturan monetisasi yang jelas. 

"Sistem monetisasi di sini memberikan juga keuntungan untuk si pencipta asli, buat publisher, dan juga konten kreator," ujar Suyud.

Baca juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Siap Menikah, Keluarga Gen Halilintar Tidak Pulang ke Jakarta?

Diketahui, Mahkamah Agung memenangkan peninjauan kembali Nagaswara atas kasus pelanggaran hak cipta Lagu Syantik yang dicover Gen Halilintar

Keluarga besan Anang Hermansyah ini pun dituntut membayar denda 300 Juta Rupiah sebagai ganti rugi. (M35)

 

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved