Ujaran Kebencian
Tak Dianggap Wartawan oleh Jaksa Meski Sudah Tunjukkan Kartu Pers, Edy Mulyadi: PWI Bisa Marah
Apalagi, Edy mengantongi kartu pers yang dikeluarkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Editor:
Yaspen Martinus
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Edy Mulyadi menunjukkan kartu pers PWI kepada awak media, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Selasa (31/5/2022).
"Sekalipun Edy channel tak terdaftar di Dewan Pers, tapi akun tersebut rutin mengunggah berita dan rutin mengulas pendapat kebijakan pemerintah yang tendensius," sambung jaksa.
Karena itu, Edy Mulyadi didakwa melanggar pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana subsider pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 atau kedua pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Ketiga pasal 156 KUHP. (Mario Christian Sumampow)
Berita Terkait :#Ujaran Kebencian
Nilai Kasus Edy Mulyadi Harusnya Ditangani Dewan Pers, Rizal Ramli: Ini Cuma Keseleo Lidah |
![]() |
---|
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Rizal Ramli: Pengadilan Eror |
![]() |
---|
Kecewa Eksepsi Ditolak Hakim, Edy Mulyadi: Poinnya Bukan Jin Buang Anak, tapi Proyek IKN Ugal-ugalan |
![]() |
---|
Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Bilang Konten 'Jin Buang Anak' Produk Pers |
![]() |
---|
Tuding Jaksa Menstigma Dirinya Bukan Wartawan, Edy Mulyadi: Ini Pengadilan Politik! |
![]() |
---|