Polisi Bilang Masyarakat yang Pakai Pelat Nomor Putih Padahal Aturan Belum Berlaku Langgar Aturan
Aturan yang tengah dirampungkan itu rencananya akan berlaku mulai Juni 2022.
"Saya edukasi ke masyarakat, tolong sabar, enggak usah beli di online, ada speknya."
"Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," ucap Yusri.
Tak Cuma Ubah Warna, Polri Juga Bakal Pasang Cip di Pelat Nomor Kendaraan
Korlantas Polri bakal mengubah warna pelat nomor kendaraan pribadi, dari hitam menjadi putih.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna.
Pelat nomor juga akan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
Baca juga: Khatib Jumat Diminta Masukkan Nilai Moderasi dalam Materi Khotbah, Ajak Umat Tak Jelekkan Agama Lain
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih, dan dipasang cip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Yusri menuturkan, pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
Polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Januari 2022: 2.925 Orang Positif, 712 Pasien Sembuh, 14 Meninggal
"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.
Yusri menyatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.
Baca juga: Guntur Sukarnoputra kepada Megawati Sukarnoputri: Selamat Ulang Tahun ke-75, Adis
Perubahan tersebut termaktub dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar: