KTP Elektronik
Disdukcapil Karawang: Nama Anak Kepanjangan akan Terpotong Secara Otomatis saat Buat KTP Elektronik
Apa arti sebuah nama? Bagi sebagia orang memang tak berarti, tapi banyak juga yang sangat mengagungkan sebuah nama.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG - Nama anak di Karawang, Jawa Barat menjadi viral. Pasalnya, anak itu memiliki nama panjang dan uniknya.
Atas hal itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Karawang menyatakan namanya tak perlu diubah. Hanya saja nanti kepotong saat buat KTP elektronik.
"Jadi anak yang nama panjang dan unik yang viral itu nggak perlu diganti,” kata Kadisdukcapil Karawang Bambang Susetyo saat dihubungi, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Citra Kirana Jadi Makin Sayang, Setelah Rezky Aditya Diterpa Berita Ayah Biologis
“Hanya nanti harus menyingkat namanya bila membuat KTP atau namanya kepotong sesuai aturan 60 karakter," imbuhnya.
Bambang menjelaskan, aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 berlaku untuk nama-nama anak yang baru lahir.
Sedangkan untuk anak yang sudah terlanjur namanya hanya satu suku kata atau panjang tidak perlu diubah.
"Seperti nama panjang yang viral, ini memang sudah ada di Kartu Keluarga (KK) nya kalau nggak salah di atas 60 karakter,” ucapnya.
“Bagaimana mereka ini, tidak masuk di aturan ini, tetap bisa menggunakan nama ini, dan anak ini tidak perlu mengganti namanya, kecuali nanti saat pembuatan KTP karena maksimal 60 karakter," ungkap Bambang.
Baca juga: Yang Ingin Nonton Formula E Secara Gratis, Ikuti Langkah Berikut
Menurut Bambang, landasan pembuatan aturan baru tersebut dikatakannya, untuk tertib administrasi kependudukan.
Aturan ini memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
Seperti warga yang memiliki nama hanya satu suku kata saja itu tentunya akan menyulitkan ketika hendak berpergian keluar negeri.
“Mengapa dibuat aturan itu, substansinya pengaturan penamaaan untuk tertib administrasi dan agar memiliki makna yang positif sehingga tidak berlebihan. Seperti halnya di luar negeri ada name dan surename,” ucapnya.
Baca juga: Nadia Putri Ayundari Jadi Atlet Renang untuk Sembuhkan Asma, Dapat Bonus Ingin Beli Rumah
Dia menambahkan, sifat regulasi ini imbauan. Meski diharapkan agar warga memberikan nama anaknya itu sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, mudah dibaca ataupun tidak bermakna negatif.
Pihaknya akan terlebih dahulu memberikan advokasi saat pembuatan akte kehaliran.
"Tapi jika tetap ada orangtua yang memaksa memberikan nama tidak sesuai aturan itu tidak bisa dipaksakan. Tapi memang saat awal pembuatan akte kelahiran kita akan imbau berikan penjelasan," tandasnya.
KTP elektronik
e-KTP
Disdukcapil Karawang
Kepala Disdukcapil Karawang Bambang Susetyo
Nama anak panjang
Disdukcapil Kabupaten Bekasi Sambangi Sekolah untuk Melayani Pelajar SMA Bikin KTP Elektronik |
![]() |
---|
Krisis Blangko, Dinas Dukcapil DKI Jakarta Ambil Jalan Pintas Terbitkan Surat Keterangan dan IKD |
![]() |
---|
Perekaman KTP Elektronik di Tahun 2021 Telah Mencapai 99,21 Persen, Kemendagri Melakukan 'Recheking' |
![]() |
---|
Dirjen Dukcapil Minta Mohammad Idris Terjun Langsung Menyambangi Remaja yang Dapat KTP-el |
![]() |
---|
Selama Sepekan, Layanan Jemput Bola Rekam Data e-KTP Ratusan Siswa Jakarta Utara |
![]() |
---|